Kemenko Marves Gelar Rakor Pengembangan, Permodalan dan Hak Kekayaan Intelektual Ekonomi Kreatif di Jawa Tengah


SIBERONE.COM - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) melalui Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terus mendorong berbagai upaya pengembangan ekonomi kreatif. Salah satunya dengan menggelar tiga rangkaian rapat koordinasi bertajuk Pengembangan Ekonomi Kreatif bertempat di Semarang, Jawa Tengah pada Rabu-Kamis (21-22 April 2021). 

Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif menggelar rapat Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif.  “Dalam mengawali pengembangan ekonomi kreatif, diperlukan pemetaan dan penyelesaian isu. Rakor ini bertujuan untuk memetakan, memantau dan mengupdate perkembangan isu-isu terkait pengembangan ekonomi kreatif,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves Odo R.M. Manuhutu saat membuka rakor tersebut. 

Rakor ini juga membahas Rantai Nilai Ekonomi Kreatif dan Digital sebagai resolusi. Rantai nilai tersebut dimulai dari kreasi, produksi, pemasaran, distribusi, konsumsi, dan pelestarian. Masing-masing proses rantai nilai kemudian dipetakan sesuai dengan kementerian dan lembaga yang membidangi dan program unggulan yang berkaitan. 

Di bidang permodalan, Asisten Deputi Akses Permodalan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif secara khusus mengadakan Rapat Koordinasi Pembahasan Kebijakan Pengembangan dan Pendampingan Wirausaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 

Dalam paparannya, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Sinoeng N. Rahmadi mengatakan bahwa permasalahan yang ada dalam mengakses pembiayaan antara lain ialah kesulitan menyusun perencanaan bisnis, kesulitan dalam menyusun proposal dan membuat studi kelayakan bisnis,  lemahnya sistem administrasi keuangan dan manajemen, legalitas usaha, ketidak konsistenan pelaku usaha terkait tujuan awal pengambilan pinjaman, serta terkendala agunan. 

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang Bambang Suranggono memperkenalkan Gerai Kopimi (Gerai Masyarakat Terintegrasi Koperasi dan Usaha Mikro) yang dibentuk berdasarkan SK Walikota Semarang No. 518/155 tahun 2019. Gerai Kopimi merupakan  bentuk komitmen pemerintah Kota Semarang dalam memajukan UMKM. 

“Gerai Kopimi menghadirkan banyak manfaat bagi pelaku ekonomi kreatif. Dalam hal permodalan, pelaku UMKM ekraf dapat mengakses tambahan modal usaha melalui Kredit Wibawa, fasilitas penguatan produk, serta kesempatan mendapatkan perluasan akses pasar melalui kemitraan dengan berbagai stakeholders,” papar KadiskopUKM Bambang. 

Koordinasi Dukungan Perlindungan HAKI Pada DPSP Borobudur 

Selain permodalan, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) turut menjadi elemen krusial dalam pengembangan ekonomi kreatif. HAKI berperan dalam hal perlindungan produk atau karya, serta mendatangkan manfaat ekonomi seperti royalti dan jaminan memperoleh pembiayaan. 

“Data menunjukkan bahwa kesadaran pelaku UMKM atas hak kekayaan intelektual masih rendah. Menurut survey Kompas pada Juli 2020, dari 64,1 juta UMKM, baru 10.632 buah yang mengurus merek dagang,” jelas Kepala Bidang Standarisasi Produksi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Baihaki.  

Banyak produk-produk usaha yang dimiliki oleh UMKM yang dijual tanpa merek, akhirnya produk tersebut diperjualbelikan kembali dengan menggunakan merek dagang dan jasa oleh pihak ketiga. UMKM dirugikan karena tidak mendapatkan nilai tambah dari produk dan jasa yang mereka perjualbelikan. 

Rakor ini juga membahas tentang penyelesaian sengketa HAKI. Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Kombes Pol Anom Wibowo dalam paparannya menjelaskan bahwa perlindungan terhadap kekayaan intelektual di Indonesia tidak terlepas dari penilaian dan pengawasan dari lembaga-lembaga nasional dan internasional. 

“Contohnya, setiap tahun kami mendapat penilaian industri dari kamar dagang Amerika Serikat. Dalam beberapa tahun ini, mereka menilai bahwa perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual di Indonesia belum berjalan maksimal,” jelas Kombes Pol Anom. 

Menurut Kombes Pol Anom, secara global, tentu ini berpengaruh besar terhadap iklim investasi di Indonesia. Sebab perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual yang dipandang dunia global belum terlalu baik akan menjadikan calon investor ragu untuk berinvestasi di Indonesia. 

Terkait ruang lingkup perlindungan Kekayaan Intelektual, menurutnya ada Undang Undang No 8 tahun 1981 tentang KHUP yang juga meliputi UU No. 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, UU No. 13/2016 tentang  Paten, UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta, UU No. 32/2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, UU No. 31/2000 tentang Desain Industri, UU 30/2000 tentang Rahasia Dagang. 

“Jika ada masalah pemilik merek melakukan gugatan, penyelesaian sengketanya bisa melalui gugatan tata niaga dan laporan pidana,” pungkas Kombes Pol Anom. 

Rangkaian rakor ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Perindustrian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Semarang. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar