SMSI Riau Akan Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
Gakkum KLHK dan Tim Gabungan Tangkap Dua Pelaku Penjual Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Rangkong di Pasaman
SIBERONE.COM - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera bersama Polres Pasaman menahan RAL (59 tahun) dan JAN (44 tahun) yang diduga memperniagakan sisik trenggiling dan paruh rangkong, di Pasaman, Sumatera Barat, (14/04). Saat ini, RAL, JAN dan barang bukti 35 kg sisik trenggiling serta 3 paruh rangkong diamankan di Polres Pasaman.
Operasi penangkapan dimulai setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan penjualan bagian tubuh satwa dilindungi. Pada pukul 10.00 WIB, Tim Gabungan membuntuti RAL, kemudian sekitar pukul 12.00 WIB, Tim gabungan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pasaman untuk mengamankan RAL dan berhasil menangkap RAL pukul 13.30 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa JAN adalah pemilik barang tersebut, sehingga JAN dijemput paksa dan di tahan di polres Pasaman.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menegaskan, kejahatan perdagangan dan perburuan tumbuhan dan satwa liar marak dilakukan, dalam Tahun 2021 ini. “Kami telah melakukan 13 operasi yang melibatkan ribuan satwa baik di Provinsi Jawa Tengah, Lampung dan Nusa Tenggara Timur,” kata Sustyo. Lebih lanjut, Sustyo menegaskan KLHK terus berkomitmen dalam penyelematan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati Indonesia.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareksim, Pipit Rismanto mengatakan bahwa penanganan kasus ini merupakan kerjasama yang baik antara Bareksrim dan KLHK dalam memberantas kejahatan perdagangan dan perburuan Tumbuhan Satwa Liar yang masih marak dilakukan. “Bersama dengan KLHK, kami akan mengejar jaringan perdagangan dan penyelundupan tumbuhan dan satwa liar sampai tuntas di seluruh Indonesia, “jelasnya.
Tersangka akan dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta. (HS)
Berita Lainnya
MDPT Tahun Buku 2021,BUMDesa Nibung Sejahtera Catat Laba Rp.155.683.000
Ramadhan Tahun Ini Tidak Ada Pasar Wadai dari Pemda Inhil
Libatkan Peneliti dari Belanda, Perusahan Australia Lirik Sagu Kepulauan Meranti
Pulau Banyak di Kenal Pemasok Kelapa untuk Daratan Aceh Singkil
Kanwil Kemenkumham Riau Bagikan Kuesioner di Pusat Perbelanjaan Pekanbaru
Dorong Realisasi APBD dan Penanganan Inflasi, Kemendagri Gelar Rakornas di Batam
Toko Oleh-oleh Hadir di Tembilahan
PKB Juang TNI-Polri Dengan Tema "Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional"
BUMDesa Bukit Berbunga Gelar Sertijab Direktur Baru
Tembilahan Bulan Juli 2020 Alami Inflasi 1,13%% dengan IHK 105,86
Jaga Aktivitas Melaut, Menteri Kelautan dan Perikanan Minta BBM Subsidi Nelayan Terjamin
Dua Tahun Berturut-turut Jateng Juara Keuangan Inklusif Nasional