Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
YLF Regional Pekanbaru Siap Bertanding di Tingkat Nasional
Beri Efek Jera, Orangtua AG 16 Tahun Diduga Korban Penganiayaan Tempuh Jalur Hukum
SIBERONE.COM - Seiring bergulirnya kasus kekerasan anak di bawah umur yang di alami AG ( 16 ) kejadian tersebut terjadi di Pondok Pesantren Nurul Abror yang bertempat di Jl. Pamarayan-harendong Km 1 Kp Bojongloa RT 09/03 Ds. Pamarayan Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten . Minggu (18/4/2021)
Ayunah (42) ( Ibu Korban ), Beserta Edi Junaedi ( 50 ) ( Bapak korban ), Datangi Kantor Hukum , yang beralamat di Jl.Raya Harendong KM 01,Kp Bojong loa RT/RW 09/03 Desa/Kec.Pamarayan, Serang – Banten.
Junaidi mengatakan,Sehubungan adanya panggilan dari Polres untuk BAP Terkait Perkara penganiayaan yang dialami Anak Kami.Saya Beserta Istri Saya sepakat menemempuh jalur hukum.
Untuk itu kata Junaidi kami Mendatangi Kantor Hukum KUSMAN BSc,SE,SH,MH & Partners untuk minta di dampingi atau mengkuasa kan perkara ini kepada kuasa Hukum untuk menuntut keadilan .
“Dan harapan saya bisa memberikan Efek jera kemudian si pelaku (Oknum guru) mendapatkan Hukuman yang Setimpal dan mudah-mudahan tidak terulang Kejadian seperti ini lagi seperti yang dialami Anak Saya,”tutur Edi Junaedi ( Ayah Korban ).
Di tempat yang sama Kusman Bsc.,SE.,SH.,MH selaku Pengacara mengatakan,dengan surat kuasa yang dikuasakan kepadanya tentu saja dia bersama timmya akan bekerja profesional dan terus mengawal perkara ini sampai selesai.
“Akan Kita dampingi sesuai dengan kemampuan,sesuai komitmen negara untuk menjamin upaya Perlindungan Anak berdasarkan apa yang dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28B ayat (2) yang menjelaskan bahwa setiap Anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Untuk menjamin pelaksanaan komitmen tersebut telah disahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah dilakukan perubahan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”tegasnya. (HS)





Berita Lainnya
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Kedaptan Bertransaksi Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria di Kateman Berhasil Digiring ke Kantor Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
Polres Inhil Amankan JH, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Tanah Merah
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Kedaptan Bertransaksi Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria di Kateman Berhasil Digiring ke Kantor Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
Polres Inhil Amankan JH, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Tanah Merah
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman