DPO 11 Tahun Merry Yasti Tangkepadang Akhirnya Di Tangkap Kejati Sulbar


SIBERONE.COM - Sebelas tahun lamanya menjadi buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Merry Yasti Tangkepadang akhirnya tertunduk malu, ketika tim Jaksa Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) menangkapnya di rumahnya kawasan Depok, Jawa Barat.

 

Merry Yasti Tangkepadang, karena masuk dalam pusaran korupsi dana Kredit Modal Kerja (KMK) Pada Bank BPD Sulselbar cabang Pasangkayu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp41 miliar.

 

"Berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sulbar Johny Manurung tanggal 22 Februari 2021 tim Tangkap Buronan (Tabur) untuk melakukan penangkapan DPO terpidana Merry Yasti Tangkepadang yang telah buron selama sebelas tahun," ucap Jhony Manurung dalam keteranganya, Jakarta, Sabtu, 10 April 2021.

 

Penangkapan terhadap Merry Yasti Tangkepadang terjadi pada Jumat 9 April 2021 sekira pukul 21.30 Wib, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sulbar Johny manurung didampingi Asisten Intelijen Irvan Samosir, Koordinator Intelijen Hotma Hutadjulu, Kasi C Mustar, Kasi E Bachtiar, Kasubbag Protokol dan Kamdal Nasrah, serta Jaksa Fungsional Ottoman.

 

 

"Tepat pukul 21.30 Wib, tim berhasil membekuk dan menangkap terpidana di dalam rumahnya tanpa melakukan perlawanan, sehingga terpidana berhasil di bawa oleh tim untuk diamankan sementara di Kejari Depok," ucap Jhony.

 

Pada kegiatan penangkapan itu dibantu Tim Intelijen Kejari Depok dibawah Kasi Intelijen Herlangga Wisnu Murdianto di Kecamatan Cisalak, Kota Depok selanjutnya tim bergerak masuk ke dalam rumah terpidana.

 

"Bahwa buronan terpidana Merry Yasti Tangkepadang sudah lama dicari dan diburu oleh tim tabur Kejati Sulbar yaitu sejak bulan Maret 2020, namun selalu berhasil meloloskan diri, mulai dari Kabupaten Mamuju, Kota Palu, terpidana selalu melarikan diri hingga ke Kecamatan Doda Kabupaten Poso. Namun hari ini tim Tabur sukses membekuk terpidana di Kota Depok Jawa Barat," paparnya.

 

 

 Dia menjelaskan Merry Yasti Tangkepadang merupakan Terpidana kasus korupsi Dana Kredit Modal Kerja (KMK) Pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar cabang Pasangkayu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 41 miliar yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1556.K/Pidsus/2010 Tanggl 4 Oktober 2011 dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, Denda Rp200 juta subsidiair 3 bulan penjara dan Uang Pengganti Rp150 juta, subsidiair 1 bulan penjara.

 

"Yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

 

 

Jhony menjelaskan penangkapan buronan merupakan pelaksanaan dan arah kebijakan Jaksa Agung RI dan didelegasikan oleh Kajati Sulbar Johny Manurung kepada tim Tabur Kejati Sulbar sebagai bahagian dari penegakan hukum dan HAM dalam hal menuntaskan semua tunggakan eksekusi perkara pidana, baik pidana khusus maupun pidana umum.

 

"Setelah ditangkap, yang bersangkutan masih dalam perjalanan dibawa ke Kejari Depok yang akan melaksanakan eksekusi ke Rutan Depok mengingat kondisi DPO sedang dalam hamil 9 bulan," tandasnya.***


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar