5 Pondok Pesantren di Aceh Singkil Terima Piagam Izin Operasional (IJOP) Baru


SIBERONE.COM - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil menyerahkan secara simbolis piagam Izin Operasional Pondok Pesantren untuk 5 (lima) pondok pesantren yang ada di Kabupaten Aceh Singkil,Kamis (1/4/2021).

Penyerahan piagam diserahkan langsung oleh Kakankemenag Kabupaten Aceh Singkil H. Saifuddin, SE didampingi oleh Kasi Pendis Halimsyah, MA dan Kabid Dayah Dinas Syariat Islam dan Badan Dayah Putri Juliana S.Pd., dalam hal itu Saifuddin mengatakan bahwa saat ini untuk izin operasional pondok pesantren sudah berbasis online sesuai  dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren, sedangkan Kankemenag bertugas untuk memverifikasi dan validasi secara faktual ke lapangan dan selanjutnya menyerahkan berkas ke kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.

“Penyerahan piagam izin operasional ini merupakan hasil usaha dari kita bersama, kita tidak pernah mempersulit dalam pengurusan IJOP ini, Namun biasanya lama karena terkendala di sistem ada proses antrian dalam penerbitan SK IJOP ini ," kata Saifuddin.

Selain itu, Kakankemenag berpesan supaya IJOP ini jangan nantinya menjadi Bomerang tapi pergunakanlah dengan sebaik baiknya sesuai dengan petunjuk/aturan yang di amanahkan oleh negara.

Di tempat yang sama,  Kasi Pendis berharap pondok pesantren bisa semakin bebas bergerak dan tidak perlu takut atas pertanyaan yang dilontarkan oleh wali santri ataupun masyarakat terkait status Ponpes karena sudah memiliki IJOP. 

“Harapan kami kepada pondok pesantren yang telah menerima piagam IJOP untuk aktif mengentri data aplikasi EMIS Pesantren, serta hendaknya pondok pesantren menyiapkan petugas operator khusus yang menangani masalah tersebut," Ungkap Halimsyah.

Sementara Kabid Dayah, Putri juga mengatakan bahwa nantinya di harapkan dengan diterima IJOP ini Pondok pesantren dapat lebih meningkatkan kualitas dan makin berbenah untuk kemajuan pesantren yang ada di Kabupaten Aceh Singkil ini.

“Harapan kami agar Ponpes yang menerima IJOP ini terus berbenah ikuti petunjuk atau aturan yang telah di tetapkan oleh negara” Ungkap Putri

Salah seorang Pimpinan pondok pesantren Ustadz Mursal mewakili pondok pesantren yang mendapat izin operasional mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Kemenag Aceh Singkil khususnya kepada Seksi Pendis yang telah mendampingi dayah dalam pengisian data secara online, sehingga data tersebut bisa diupload ke Aplikasi EMIS Pesantren. 

Adapun Ponpes yang menerima SK IJOP Pondok Pesantren diantaranya Tahfidzul Qur'an Raudhatul Makmur, Darul Ulum, Darul Irsyad, Darul Istiqamah, Daarul Musthofa As Singkily.

Ris


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar