FS Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Batang Kota
SIBERONE.COM - FS (30) asal dukuh Tegalrejo, Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang terpaksa di gelandang polisi. Pasalnya dia diduga telah membantu melakukan pencurian 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax Nopol G-4357-MV warna hitam tahun 2017 milik Nuripah (45) warga Desa Klidang wetan Kec./ Kab. Batang sewaktu motor sedang dicuci dicucian motor di Desa Klidang Wetan.
FS (30) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Batang Kota pada Kamis (25/3/2021) sekira pukul 00.30 WIB saat berada dirumahnya.
Kapolres Batang Polda Jawa Tengah AKBP Edwin Louis Sengka melalui Kapolsek Batang Kota AKP Akhmad Almunasifi mengatakan, bahwa Unit Reskrim Polsek Batang Kota berhasil mengungkap tindak pidana pencurian berupa satu unit sepeda motor.
“Pelaku sudah kami amankan dan periksa,” ungkap AKP Akhmad Almunasifi didampingi Kanitreskrim Ipda Eko Nugrahanto pada Jumat (26/3/2021).
Kapolsek menuturkan, mula kejadian pada Rabu 24 Maret 2021 diketahui sekira pukul 11.30 WIB di cucian motor milik Karnoto, sepeda motor Yamaha Nmax Nopol G-4357-MV warna hitam tahun 2017 sewaktu sedang dicuci dicucian motor di Desa Klidang wetan Kec./ Kab. Batang.
"FS mengantar PUI (belum tertangkap) dengan maksud akan mengambil sepeda motor tanpa ijin oleh pemiliknya di tempat cucian sepeda motor di Desa Klidang wetan, setelah mengantar PUI, FS diminta untuk menunggu di toko Indomaret Jl. Re.Martadinata," terangnya.
Lanjutnya, selang beberapa menit kemudian PUI datang dengan membawa sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam tersebut, lalu diserahkan kepada FS dan meminta untuk menjualkan.
Lalu, sepeda motor tersebut di bawa pulang oleh FS yang rencananya akan dijual dan sepeda motor tersebut diposting di facebook.
Selain menangkap pelaku juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax Nopol G-4357-MV warna hitam th 2017, 1(satu) lembar STNK. Dan diperkirakan Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).
“Akibat perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 Jo 56, 480 KUHPidana,” tandas AKP Akhmad Almunasifi.
Kapolsek menambahkan, identitas pelaku yang melarikan diri sudah kami kantongi dan saat ini petugas tengah melakukan pendalaman dan lakukan pengejaran, imbuhnya. (HS)
Berita Lainnya
Pendekar Syair Berdarah
Heboh, Cerita Istri Seorang Kades Pergoki Suaminya Selingkuh Diduga Dengan Anggota DPRD Cianjur di Dalam Mobil
Kapolda Iqbal Kunjungan Silaturahmi ke Pimpinan DPRD Riau
DPRD Tanjungpinang Selesaikan Polemik APIP dan Walikota Tanjungpinang, Rahma Lebih Utamakan Acara Lain
Mentri Pertanian Beberkan 5 Bagian Hewan Terjangkit PMK yang Tidak Boleh Dikonsumsi
Antisipasi Penyebaran COVID-19 Varian Omicron Tim Satgas Inhil Lakukan Random Swab Penumpang Speedboat dari Kepri
Siaga 24 Jam, PLN Pastikan Pasokan Listrik Terbaik untuk Masyarakat Sambut Idul Fitri 1443 H
Kasdim 0728/Wonogiri Pimpin Do’a Bersama Sambut TMMD Reguler Ke-110
Mentri Pertanian Beberkan 5 Bagian Hewan Terjangkit PMK yang Tidak Boleh Dikonsumsi
Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Pengamanan VVIP Kunjungan Kerja Presiden RI di Jateng dan DIY
PLN Rampungkan 2 Proyek Listrik Tegangan Tinggi untuk Kereta Cepat Jakarta - Bandung dengan TKDN 65 Persen
Dewi Aryani Sosialisasikan Peluang Kerja di Luar Negeri untuk Karang Taruna Tegal