Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Terkait Kasus Yang Menjerat Pengurus Koperasi Gondai Raya dan Sri Gumala Sakti, Dirkrimum : Usut Sampai Tuntas
SIBERONE.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan Sik MH yang menggelar konferensi pers didampingi Kabid Humas Kombes Narto di sebuah kafe di jalan Sumatera Pekanbaru pada Rabu (25/3) menegaskan bahwa pihaknya sangat komit dalam memproses dan menuntaskan kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Penggelapan Hak Atas Tanah di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan dengan terlapor pengurus koperasi Gondai Raya dan pengurus koperasi Sri Gumala Sakti.
Kombes Pol Teddy Ristiawan Sik menyatakan bahwa pihaknya tetap komit dalam memproses kasus ini.
"Terkait permasalahan ini sesungguhnya sudah ada mendapatkan kepastian Hukum tetap melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1087.K/Pidsus.LH/2018 tgl 17 Desember 2018, jelas bunyi putusannya yakni dirampas untuk dikembalikan kepada negara melalui dinas kehutanan provinsi Riau cq. PT NWR," buka Teddy mengawali penjelasannya.
Sebagaimana sudah diberitakan sebelumnya sengketa lahan antara PT Nusa Wana Raya dengan PT PSJ, hingga terbit putusan yang menyatakan bahwa PT PSJ harus mengembalikan kepada negara dan membayar sejumlah denda karena lahan tersebut merupakan kawasan hutan.
Eksekusi terhadap putusan diatas lahan seluas 3.323 hektar, baru terealisasi seluas 2000 hektar dan sisanya masih digarap oleh dua koperasi Gondai Raya dan koperasi Sri Gumala Sakti.
"Patut diduga kedua Koperasi ini tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang Undang sebagaimana dimaksud pada pasal 263 dan atau pasal 385 dan atau pasal 216 KUHP dan masih berjalan kegiatan mengambil hasil kebun di atas objek lahan tersebut dan menjadi sumber penghasilan / penerimaan uang bagi Pihak Koperasi dan TP PSJ," lanjut Teddy.
Kasus ini sendiri sudah diterima Laporannya oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Riau dengan Laporan Polisi No. LP/112/III/2021/SPKT/RIAU, tgl 16 Maret 2021, dan sudah memeriksa 23 orang saksi, mengamankan 1 unit truk BM 8349 KA yang membawa buah sawit serta menyita beberapa dokumen dari perusahaan dan koperasi.
"Penyidik kami di Direktorat Reserse Kriminal Umum serius memproses kasus ini termasuk aliran dananya, dan kami tetap concern dalam penanganan kasus-kasus tanah warga karena memang menjadi bagian penting dalam Program Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri," ungkap Teddy menutup keterangannya.
Berita Lainnya
Ini Pesan Ganjar kepada CPNS di Lingkungan Pemprov Jateng
SMKN 1 Bandar Sekijang Wakili Riau Lomba Menyanyi Solo FLS2N Tingkat Nasional
Gelar Aksi Simpatik, Anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bagikan Masker Gratis
Evaluasi Permen KKP No 59 Tahun 2020, Dirjen KKP Serap Aspirasi
Satgas TMMD ke-110 Kodim 0313/KPr Berikan Penyuluhan Pelayanan Publik dan Kependudukan Catatan Sipil
Dalam Dua Bulan, 21 Orang Predator Anak Ditangkap Polres Medan
Pemkot Adakan Forum Konsultasi Publik
Pembina GNPK Jateng : Usut Tuntas Oknum Yang Fitnah Satgasnya
Droping Material ke Sasaran Fisik TMMD
Kesal, Bupati Tegal Soroti Pemanfaatan Aset Mangkrak
Kunker ke Palembang, Kapolri Resmikan Kampung Tangguh dan Aplikasi Polisi Dulur Kito
Unjuk Kebolehan, Taruna/Taruni AAU Gelar Kirab dan Display Drumband di Kantor Gubernur Pekanbaru