Tingkatkan Kualitas Ibadah di Ramadan, Bupati Inhil Beri Pesan Bermakna
Harga Minyak Goreng di Inhil Stabil, Polisi Pastikan Tak Ada Penyimpangan
Penandatanganan Pedoman Kerja Teknis (PKT) Jasa Pengamanan

SIBERONE.COM - Polda Bali dalam hal ini Ditpamobvit telah melaksanakan kerjasama jasa pengamanan dg PT. Pelindo Energi Logistik.
Kerja sama tersebut ditandai dg penandatanganan Perjanjian Kerjasama Teknis antara Polda Bali dg PT. Pelindo Energi Logistik pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021, bertempat di Kantor PT. Pelindo Energi Logistik, Benoa, Pedungan, Denpasar. Penandatanganan
Pedoman Kerja Teknis (PKT) tentang “bantuan jasa pengamanan” ini dilakukan oleh Kombes Pol Harri S. Nugroho, S.H., M.M. selaku Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Bali dengan Bapak Wawan Sulistiawan selaku Dirut PT Pelindo Energi Logistik.
Dengan penandatanganan PKT tersebut diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Kepolisian Daerah Bali dan PT. Pelindo Energi Logistik sehingga memberikan manfaat bagi kedua institusi. Dalam sambutan Dirut PT Pelindo Energi Logistik merangkan PT. Pelindo Energi Logistik sudah beroprasi sejak tahun 2016 dan baru ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional mulai Oktober 2020, berdasarkan Peraturan Mentri ESDM Nomor: 48 Tahun 2018 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. PT. Pelindo Energi Logistik bergerak dibidang pengolahan dan penampungan barang migas/ midstream LNG. Memiliki luas area 15.300 M2.
Untuk mendapatkan pengamanan dari pihak Polri maka Mentri ESDM membuat Nota Kesepahaman (MoU) Nomor: 1.PJ/05/MEM/2019 dengan Kepolisian Republik Indonesia Nomor: b/3/I/2019, tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral sehingga dari Pihak PT. Pelindo Energi Logistik mengajukan permohonan pengamanan Kepada Kepolisian Daerah Bali dengan Nomor: PM.01.01/01/PEL/2020 tanggal 28 Desember 2020.
Dirpamobvit Polda Bali, Kombes Pol Harri S. Nugroho, S.H., M.M. sangat mengapresiasi PT. Pelindo Energi Logistik.
Kami Pihak Kepolisian selaku pihak yang berwenang mengamankan Obvitnas sesuai dg Keppres No.63 Thn 2004 ttg Pengamanan Objek Vital Nasional dan Perkap No. 9 thn. 2019 siap mengamankan seluruh kegiatan PT. Pelindo Energi Logistik sebagai pemasok Energi Gas utk keperluan pembangkit listrik di PT. Indonesia Power yg kemudian disalurkan ke seluruh Wilayah Bali. Oleh karena itu PT. Pelindo Energi Logistik harus benar-benar diamankan sehingga dapat bermanfaat untuk seluruh masyarakat Bali. (HS)
Berita Lainnya
Gara-gara ini Marcell Darwin jauhi adik Dewi Perssik
NASA siapkan misi terbaru bak film Armageddon
Giacomo Agostini Beri Wejangan Kepada Marc Marquez
Abdul Wahid: Tahun 2020 Semua Desa Sudah Teraliri Listrik
Untuk Mewujudkan Inhil Terang Benderang, PLN Terus Gesa Pembangunan Jaringan ke Desa-desa
MKBSSN dan BNPT Jalin Kerjasama Keamanan Guna Cegah Terorisme
Gara-gara ini Marcell Darwin jauhi adik Dewi Perssik
NASA siapkan misi terbaru bak film Armageddon
Giacomo Agostini Beri Wejangan Kepada Marc Marquez
Abdul Wahid: Tahun 2020 Semua Desa Sudah Teraliri Listrik
Untuk Mewujudkan Inhil Terang Benderang, PLN Terus Gesa Pembangunan Jaringan ke Desa-desa
MKBSSN dan BNPT Jalin Kerjasama Keamanan Guna Cegah Terorisme