Turut Berbelasungkawa, Pj Herman Ikut Sholatkan Jenazah Mantan Bupati Inhil
Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
PPKM Mikro Diperpanjang, Ini Yang Dilakukan Satgas COVID-19 Kabupaten Batang
SIBERONE.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang selama 13 hari dari 23 Maret sampai 5 April 2021.
Guna mendukung pemerintah dalam melaksanakan PPKM, jajaran Polres Batang terus meningkatkan sinergitas dan koordinasi antar lembaga, TNI maupun Satgas COVID-19 Kabupaten Batang.
"Sinergitas dan koordinasi yang baik terus dilakukan, agar pelaksanaan kebijakan PPKM dapat berjalan aman dan lancar," jelas Kabag Ops Polres Batang Kompol Raharja, Rabu (24/3/2021).
Untuk itu tiga pilar Kabupaten Batang yang terdiri dari Polri, TNI dan Satpol PP terus berupaya dengan menggelar Operasi Yustisi sekaligus program pembagian masker ke warga.
“Kedepan masih akan terus menggelar operasi yustisi dan bagikan masker serta optimalkan PPKM berbasis mikro tingkat desa maupun RT,“ ujarnya.
Selain itu, disampaikan juga imbauan kepada masyarakat Kabupaten Batang untuk selalu waspada dan disiplin mematuhi protokol kesehatan.
"Semua pihak harus waspada menjaga diri untuk tetap sehat dan jangan lupa menggunakan masker, rajin mencuci tangan di air mengalir menggunakan sabun, jaga jarak, hindari berkerumun dan kurangi mobilitas, untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran COVID-19," tegasnya. (HS)
Berita Lainnya
Serda Sugeng Terus-menerus Himbau Warga Patuhi Protokol Kesehatan
Lakukan Mudik Saat Musim Corona, Siap-siap Dijadikan ODP Covid 19
Pasca Serangan Teroris di Gereja dan Mabes Polri, Panglima TNI Perintahkan Peningkatan Pengamanan
Banser Kota Tegal Dikukuhkan, Dedy Yon Berharap Banser Bersinergi
Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja, Tempat Wisata di Tegal Tutup Selama 2 Hari
Beredar Berita Hoax Matinya Lampu di Terowongan Mina, Hj Misharti Mengaku Kecewa
Bupati Bengkalis Kasmarni Hadiri Musrembang Kecamatan pinggir Tahun 2022
Fitur Makin Lengkap, Sekarang Bisa Beli Token Rp 5.000 di PLN Mobile
Tidak Perlu Surat Pengantar RT dan RW, Ini Syarat Terbaru Pindah Domisili
Ulang Tahun Ketua Fokus Ornop AKBP Dian Setyawan Ucapkan Selamat
Ini Tugas Dan Tanggung Jawab Babinsa Dalam Pelaksanaan PPKM Mikro
Bupati Asahan Melepas Da’i Desa Binaan Tim Imtaq Kabupaten Asahan Tahun 2021