Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
PT Guntung Idamannusa Lakukan Normalisasi Sungai Bantayan Sepanjang 7 KM
Peta Jalan HAM Resmi Diluncurkan, Mafirion Tekankan Keterbukaan
Bentuk Kepedulian Sosial, DPD PSI Inhil Kirim Bantuan untuk Korban Bencana
Alihkan Penahanan Datuk Bahar Kamil, PN Tembilahan Tuai Apresiasi Mafirion
Hari Ini Polres Pekalongan Berlakukan Sistem Tilang Elektronik
SIBERONE.COM Polres Pekalongan – Sat Lantas Polres Pekalongan hari ini telah melaunching dan memberlakukan secara resmi sistem tilang electronic traffic law enforcement (E-TLE) kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas diwilayah hukumnya.
"Kebijakan ini sesuai program Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas," kata Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Pipit Witianingsih, S.I.K., M.M., Selasa (23/3/2021)
AKP Pipit mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah mensosialisasikan kepada pengguna jalan terkait akan diberlakukannya sistem tilang electronic traffic law enforcement (E-TLE) kepada masyarakat, agar nantinya dapat memahami pemberlakuan kebijakan tilang elektronik tersebut. Dengan harapan mampu meningkatkan kedisiplinan serta ketaatan para pengguna jalan selama berkendara guna meminimalisir pelanggaran lalu lintas.
Dijelaskan oleh Kasatlantas, dalam pelaksanaanya nanti anggota juga akan berkeliling dengan menggunakan helm yang sudah dipasang Kamera Portabel Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor (Kopek). Bila menemukan pelanggar lalu lintas, anggota tidak menilang ditempat tapi cukup mengarahkan CCTV ke kendaraan pelanggar.
Dan bagi pelanggar lalu lintas yang terpotret tidak akan bisa mengelak, karena pengendara maupun kendaraan yang digunakan serta jenis pelanggarannya akan jelas terlihat.
Dari Data kamera E-Tilang yang terkoneksi dengan Command Center RTMC, kemudian dilakukan ferifikasi jenis pelanggaran dan juga ferifikasi identifikasi kendaraan. Selanjutnya akan dilakukan pencetakan surat konfirmasi kemudian akan dikirimkan kealamat pelanggar melalui layanan Pos Indonesia sesuai alamat terdaftar.
Bila kendaraan itu sudah terjual, maka diberikan waktu konfirmasi selama 8 hari ke bagian e-Tilang. Bila dalam tempo 8 hari tidak ada konfirmasi, maka nomor kendaraan dan STNK akan diblokir hingga e-Tilang dibayarkan, ujar Kasat Lantas.
Pihaknya berharap, program ini berjalan dengan baik dan segenap lapisan masyarakat bisa mendukung serta turut menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas. Dengan begitu, apa yang menjadi upaya kepolisian dalam mewujudkan presisi lembaga secara prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan dapat terealisasi.
AKP Pipit meyakini bahwa penerapan tilang elektronik mampu menekan potensi penyimpangan petugas kepolisian, karena sistem ini dibuat untuk meminimalisir komunikasi langsung antara petugas dengan pelanggar lalu lintas sekaligus mempermudah petugas dalam melakukan penindakan.
“Pelanggar yang terekam kamera, akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan pihaknya. Selanjutnya pelanggar melakukan pembayaran di Bank BRI Virtual Account atau jika tidak maka kendaraan pelanggar akan diblokir di Kantor Samsat setempat,” jelasnya. (simbah)





Berita Lainnya
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Kedaptan Bertransaksi Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria di Kateman Berhasil Digiring ke Kantor Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
Polres Inhil Amankan JH, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Tanah Merah
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Kedaptan Bertransaksi Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria di Kateman Berhasil Digiring ke Kantor Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
Polres Inhil Amankan JH, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Tanah Merah
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman