AN Oknum Perangkat Desa Cikande Permai Diduga Lakukan Pungli Pembuatan SKU, Saat Dikonfirmasi Marah-Marah


SIBERONE.COM - Oknum perangkat Desa Cikande Permai berinisial AN marah-marah pada wartawan saat hendak di konfirmasi terkait soal dugaan pungutan yang diduga kategori liar dalam pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU).

 

Oknum perangkat Desa tersebut langsung menghardik dengan nada emosi kepada wartawan tanpa mendengar penjelasan maksud dan tujuan awak media, Jumat (19/3/2021).

 

Dengan mengucapkan kata kata bernada emosi dan menantang, ucapan itu terus berulang-ulang disaksikan oleh para awak media yang turut mendampingi saat terjadi keriuhan.

 

"Kamu ngapain kesini, berapa kali kamu konfirmasi masalah itu ke saya, dan kamu siapa dan orang mana kamu, dan sekarang kamu konfirmasi apa ke saya, kamu polisi, berapa kali kamu konfirmasi ini terus sama saya, orang nya urus apa, suruh orangnya, nanti saya ganti uangnya, kalau dia merasa dirugikan", ucap AN dengan nada emosi,

 

Sebelumnya, salah satu warga Desa Cikande Permai yang kami samarkan nama nya, mengeluhkan pembuatan SKU di Desa Cikande Permai yang di kenai tarif sebesar Rp 30.000, di Beranda Facebook miliknya, dan disambung dengan komentar nya ber tuliskan, " Di desaku buat SKU 30.000, di Desa teman-teman berapa, ada gak harga nasional.

 

Dan dalam komentar nya menambahkan, " Tidak ada dasar hukum mengenai tarif jasa pembuatan apapun dikelurahan, mungkin jika tadi seiklhasnya tidak apa-apa, ternyata ada tarif nya, tulis nya setelah menimpali komentar lainnya.

 

Sebelumnya, wartawan telah konfirmasi kepada AN via chat wa, oleh oknum perangkat Desa tidak menggubris meskipun aktif sedang online dan pesan terbaca.

 

Di lain kesempatan, saat wartawan mencoba konfirmasi ke Kepala Desa (Kades) , oleh Kades menyarankan ke kantor untuk menemui AN, namun AN sudah tidak di kantor, Sekretaris Desa (Sekdes) memberitahukan ke AN lewat telepon, lalu AN melalui Sekdes agar wartawan di persilahkan datang ke rumah nya, namun oknum perangkat Desa Cikande Permai marah-marah dengan suara tinggi kepada wartawan.

 

Kusman Bsc. SE.,SH.,MH, Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) DPW Provinsi Banten dan Ketua Bidang Advokasi Hukum di DPP SWI memberi tanggapan atas perlakuan oknum perangkat Desa pada wartawan.

 

Ia menyayangkan sikap perangkat Desa yang arogan, tidak terpuji dan tidak layak menjadi perangkat Desa, pejabat yang arogan seperti itu layak di bebas tugas kan, dan menjeratnya dengan UU Pers.

 

"Dasarnya apa marah ke wartawan? jelas bisa di jerat pasal menghalangi tugas wartawan bisa kena ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta", tegas Kusman yang juga berprofesi sebagai Laywer sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (YLKBH) Cakra Buana Perkasa.

 

Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai tugas untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai Pasal 4 ayat (3) UU 40/1999 Tentang Pers. Ini berarti pers tidak dapat dilarang dalam melakukan tugasnya menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

 

Berdasarkan UU Pers, terdapat pasal yang mengatakan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya. Maka si pelaku dapat dikenakan hukuman pidana selama 2 tahun penjara dan di denda maksimal sebesar Rp 500 juta. (Tim)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar