Laporkan ke Propam Jika Ada Anggota Polres Tegal Kota Masuk ke Tempat Karaoke dan Klub Malam
SIBERONE.COM - Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo membuat kebijakan khusus dengan melarang anggotanya masuk ke sejumlah tempat hiburan karaoke dan klub malam.
Hal tersebut untuk mengantisipasi keributan dan penyalahgunaan senpi yang melibatkan anggota Polri serta mendukung program Kapolri yaitu PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, berkeadilan).
"Anggota Polri harus menjadi contoh menjaga kondusifitas. Salah satu responnya dengan membuat aturan larangan bagi polisi khususnya anggota Polres Tegal Kota untuk mendatangi tempat hiburan khususnya karaoke atau klub malam," tegas Kapolres Tegal Kota melalui Kasi Propam Iptu Bambang GH, Jumat (18/3/2021).
Propam Polres Tegal Kota langsung menyosialisasikan larangan tersebut kepada seluruh anggota dan sejumlah tempat hiburan karaoke di Kota Tegal. Sosialisasi dilakukan dengan memasang banner peringatan dan stiker larangan.
Kasi Propam juga berpesan pada pengelola karaoke atau tempat hiburan, bilamana ada anggota polisi yang nekat masuk tanpa surat tugas, agar dilaporkan kepada Propam.
Tak hanya kepada pengelola tempat hiburan, Kasi Propam juga meminta masyarakat tak segan untuk segera melaporkan apabila ada anggota Polres Tegal Kota yang kedapatan masuk ke tempat tempat hiburan malam tanpa surat tugas.
"Apabila menjumpai anggota Polri Polres Tegal Kota yang berada di tempat hiburan tanpa surat tugas, segera laporkan dan akan kita tindak melalui mekanisme sidang pelanggaran disiplin anggota Polri," pungkas Kasi Propam. (HS)
Berita Lainnya
Esselon 1 Kementrian BAPPENAS RI, Erwin Dimas Bakier Alie Kunjungan ke Inhil Serap Aspirasi Warga Bawa ke Pusat
Terkait Qori Juara 1 MTQ Kabupaten Jadi Cadangan, LPTQ Inhil Sebut Terkendala di Identitas
Tekan Penyebaran COVID-19, Ini yang Dilakukan Polsek Gringsing
Komnas Perempuan Harap Ada Polwan Jadi Kapolda
Penjaga Kebun Sawit di Kampar Tewas Ditembak dan Dipukuli Ninja Sawit
Kapal Ferry Teluk Singkil Nyaris Tenggelam, Semua Penumpang Panik dan Pakai Baju Pelampung
Dalam Rangka Hari Donor Darah Sedunia, PMI Inhil Gelar Rapat Bersama
Alex Hamberi Gubernur NRFPB Provinsi Meepago Nabire Kembali ke NKRI Diikuti Simpatisannya
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna ke-3 Persidangan I Tahun 2022, Tentang Pandangan Umum Fraksi Terhadap RPJMD 2018-2023
Sertu Rohmad Laksanakan Kegiatan PPKM di Wilayah, Ini Tujuannya
BNN Kota Tegal Ajak Ormas Perangi Narkoba
Klarifikasi Tim Gugus Covid-19 Inhil Pasien yang Negatif Corona dari Teluk Belengkong Inisial SR