AMUK Tegal Mempertanyakan Rusunawa untuk Siapa...?


SIBERONE.COM - Sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, Permen PUPR Nomor 01/PRT/M/208 dan 19/PRT/M/2019 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun, bahwa dalam undang undang dan peraturan tersebut sangat jelas sekali bahwa semuanya menerangkan dan memprioritaskan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai Penghuninya.

Kejadian pada tanggal 28 Februari 2021 dan 1 Maret 2021, adalah kejadian yang SANGAT BRUTAL dan BIADAB yang dilakukan oleh Pengelola, jeritan dan tangisan anak-anak dan ibu-ibu menjadikan mereka trauma, padahal dalam peraturan tersebut menyampaikan penyampaian secara persuatif.

 

Dengan waktu 6 (enam) tahun sangat sulit bagi MBR untuk dapat membeli rumah atau keluar dari rusunawa dengan mengontrak, apalagi dengan kondisi Pandemi Covid-19 ini, semua perekonomian turun drastis.

 

Ada penghuni rusunawa yang berprofesi sebagai juru parkir di sekitar Jl. Pancasila, dengan adanya penggusuran PKL di sekitar Jl. Pancasila menjadikan dia kehilangan mata pencaharian sejak Februari 2020, seharusnya pengelola dapat mencontoh Pemprov Jawa Timur yang membebaskan biaya sewa rusun karena pandemi covid-19, bukan malah mengusir mereka.

 

Dengan penghasilan yang rendah, menjadikan mereka kesulitan memiliki tempat tinggal sendiri, maka Rusunawa menjadi satu- satunya harapan untuk hunian tempat berlindung dan melindungi anggota keluarganya, 20 Dari 47 Penghuni yang kami temui, mereka nebeng dengan saudara, ada yang hanya titip barang-barang dan hidup ikut teman karena istrinya pulang ke rumah orang tuanya, ini yang sangat miris sekali, padahal Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR membangun rusunawa agar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mendapatkan hunian yang layak dan tidak menjadikan mereka sebagai Tuna Wisma, secara umum, hakikat penyelenggaraan dan pengadaan Rusunawa oleh Pemerintah Pusat merupakan upaya pemerintah dalam melindungi rakyatnya dari keterlantaran, sesuai yang diamanatkan oleh UUD 1945 beserta amandemennya.

 

Bahwa dengan dalih apapun Pengelola tidak dibenarkan melakukan pengusiran paksa terhadap masyarakat yang belum mampu mandiri dan masih ketergantungan dengan hunian bantuan pemerintah yaitu Rusunawa, apalagi dengan kondisi wabah Pandemi Covid-19 yang masih menghantui kehidupan menjadikan mereka sulit untuk mencari nafkah.

 

Kami SANGAT SEPAKAT bahwa rusunawa bukan sebagai HUNIAN seumur hidup dan rusunawa diadakan untuk gantian dengan calon Penghuni yang sudah mengantri, tetapi semua harus ingat bahwa dibangunnya rusunawa itu untuk menciptakan masyarakat yang MANDIRI sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU No. 20 Tahun 2011, disana pun mengatur tentang Pengawasan, Pembinaan, Evaluasi dan Pendidikan atau Pelatihan berwirausaha secara Kelompok, sudahkah itu dilakukan oleh Pengelola…..?

 

Kami sangat berharap dan meminta kepada DPRD Kota Tegal untuk dapat melindungi warga yang ada di rusunawa dari keterlantaran, dan kami yakin bahwa data antrian yang ada di Dinas Perumahan dan Kawasan 

 

Permukiman Kota Tegal atau UPTD Pengelolaan Rusunawa masih tinggal atau menempati rumah yang layak, dan kamipun meminta agar tidak ada pengusiran lagi, serta kami meminta agar ada evaluasi terhadap penghuni yang diusir pada tanggal 28 Februari 2021 dan 1 Maret 2021, kalau toh mereka belum memiliki hunian agar dapat dikembalikan lagi ke rusunawa. Dan kami meminta agar ada evaluasi atau survey terhadap calon penghuni baru. Salam Keadilan. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar