Jabatan Presiden 3 Periode, Wakil Sekjen PDIP : PDIP Tetap Patuh Pada UUD 1945


SIBERONE.COM - Pemerintah tidak perlu melakukan amandemen atau mengubah konstitusi yang telah ada.

 

Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan, tidak ada pembahasan tiga periode masa jabatan Presiden baik dengan Ketum PDIP Megawati Soekarno Putri, maupun Partai koalisi.

 

“Belum pernah ada gagasan, apalagi langkah PDIP untuk mengubah konstitusi negara kita. Apalagi hanya menambah masa jabatan Presiden tiga periode,” katanya, Sabtu (13/3/2021).

 

Dia menegaskan, PDIP tetap mematuhi UUD 45 terkait masa jabatan presiden, tetap memandang jika masa jabatan presiden dua periode sebagaimana diatur dalam UUD 1945, sudah cukup ideal.

 

Sehingga, tidak perlu diubah lagi. PDIP “Kami juga belum pernah memikirkan masa jabatan presiden Jokowi untuk tiga periode,” ungkap dia.

 

Menurut Ahmad, yang perlu dimiliki bangsa dan negara Indonesia dalam waktu dekat adalah kehadiran konsep haluan negara dan haluan perencanaan pembangunan nasional. Mulai dari jangka pendek, menengah dan panjang.

 

“Itu agar target dan tujuan negara kita sebagaimana amanat pembukaan UUD 1945 dapat segera tercapai,” katanya

Karena itu, menurutnya, Pemerintah tidak perlu melakukan amandemen atau mengubah konstitusi yang telah ada.

 

Bahkan Basarah menampik kabar jika pihaknya bersama koalisi berencana melakukan amandemen UUD 1945.

 

Sebaliknya, yang diperlukan adalah amandemen terbatas UUD 1945, khusus pasal yang mengatur tentang wewenang MPR dalam menetapkan kembali Haluan Negara dan Haluan Pembangunan Nasional.

Sebelumnya, berbagai manuver politik saat ini, diduga berbagai pihak berpotensi berencana mengubah masa tiga periode jabatan presiden.

(HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar