Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT Bosowa yang Tak Jalankan Perintah OJK
SIBERONE.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perbankan pada PT Bosowa Corporindo.
Dari informasi yang diterima, Subdit Perbankan Dit Tipideksus Bareskrim memeriksa PT Bosowa Corporindo lantaran tidak menjalankan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagaimana diatur dalam pasal 54 UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam penyidikan dugaan tindak pidana ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi yang berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI serta Bosowa Corporindo.
Selain itu, tiga orang saksi ahli yakni pidana, tata negara dan korporasi juga telah diperiksa.
Masih dalam informasi tersebut, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap surat dan dokumen yang terkait dengan perkara yakni surat perintah tertulis berikut surat teguran dan peringatan dari OJK.
PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin. Sebelumnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin, pemegang saham telah memutuskan untuk melakukan aksi korporasi melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau lebih banyak disebut private placement.
Namun dalam rapat tersebut, pemilik saham 23 persen di Bank Bukopin yakni PT Bosowa Corporindo memilih untuk meninggalkan rapat alias walkout.
Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana Surat Perintah Tertulis OJK No.SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan Perintah No. SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Sanksinya adalah, Bosowa tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali. (HS)
Berita Lainnya
BPN Aceh Singkil Adakan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan
Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Seberat 69 Kg Berhasil Diamankan Personil Gabungan Lampung
Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK di Polres Inhil, Tim TPI Mabes Polri Berikan Penilaian
Berprestasi, Delapan Belas Personel Polres Batang Terima Reward
Adakan Haflah Qur'an, Ini Harapan Sekretrais DPD BKPRMI Aceh Singkil
Diduga Karena Sakit, Mayat Pria di Bekasi Ditemukan Membusuk
Pasutri di Rohil Diserang Membabi Buta Dalam Rumahnya, Pelaku Masih Orang Dekat
Tuntut Pembayaran, Puluhan Anggota Koperasi Datangi Kantor KSP-SB Cabang Tegal
Pembunuhan di TTS, Kapolres TTS Dinilai Tak Perhatikan Perspektif Anak
Cegah Pelanggar Protkes, Tim Gabungan Gelar Patroli Gakplin
Bunda PAUD Inhil Hj.Zulaikhah Wardan Ikuti Rapat Kerja Bunda PAUD Tingkat Nasional
Bupati Asahan Terima Audiensi Merpati Putih