Respon Cepat Polres Magelang dalam Menangani Kasus Pembuhunan di Hotel Syailendra
SIBERONE.COM - Polres Magelang tangani kasus pembunuhan dengan cara menusuk korban sampai meninggal diduga motif pelaku karena sakit hati. Pembunuhan tersebut terjadi di Hotel Syailendra Jl. Syailendra Raya II No. 27, Sriyasan, Wringinputih, Kec. Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (6/3/2021).
Sebagaimana diungkapkan Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, S.I.K., M.Si. Pelaku berinisial US (21) Buruh Alamat di Dusun Jarakan Rt.001/Rw.007 Desa Girirejo Kec. Tempuran Kab. Magelang, dan korban bernama Suparno (44) Pekerja swasta warga Tempuran Kabupaten Magelang. Dari keterangan pers yang diberikan oleh Polres Magelang diketahui kronologi kejadian bermula pada Jumat (5/3/2021) korban masuk ke dalam kamar hotel Saylendra Borobudur beberapa saat kemudian pelaku masuk menyusul ke dalam kamar.
"Hubungan antara pelaku dan korban adalah rekan kerja, tersangka diajak oleh korban dan dijemput ke rumahnya untuk ke hotel dengan tujuan untuk membicarakan permasalahan tersangka dengan puteri korban " kata Kapolres.
Setelah terjadi pembicaraan antara korban dan pelaku pada Sabtu (6/3/2021) Sekira pukul 05.00 Wib, pelaku dan korban terlibat cekcok dan pelaku mengambil pisau dari balik pakaian pelaku dan melakukan penusukan sebanyak 5 (lima) kali.
Tak sampai disitu pelaku juga menyayat leher korban yang menyebabkan koraban meninggal. Salah satu saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang. Mendapat laporan adanya pembunuhan di Hotel Syailendra, Tim Resmob Polres Magelang mendatangi lokasi dan ternyata benar bahwa telah terjadi pembunuhan.
" Ini sebagai Pelayanan hukum kami Polres Magelang dalam menindak lanjuti adanya seseorang melaporkan bahwa dia telah melakukan pembunuhan," jelas Kapolres
Setelah melakukan penusukan pelaku menyerahkan diri ke Polres Magelang, Kasus ini akan segera di tindak lanjuti penyelidikan dan penyidikanya. Kini Korban beserta barang bukti telah diamankan di Polres Magelang dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (HS/Sai)
Berita Lainnya
Rencana Pembelian Alutsista Rp1.760 Triliun, Presiden Harus Berani Ambil Alih
Warga Teluk Bunian Rela Jalan Kaki 2 KM Menuju Sasaran Fisik TMMD ke 111 Inhil untuk Ikut Goro
Koramil Dan Polsek Karangmalang Datangi tempat Hajatan, Pastikan Prokes Dijalankan
Enam Orang Pelanggar Prokes di Tembilahan, Disidang di Tempat Bayar Denda dan Kerja Sosial
Calon Bintara Noken Latihan Fisik dan Mental Bersama Personel Polres Tolikara
Terkait Berita Temuan Barang di Gerobak Mini BAZNAS Inhil Akan Somasi Media, Muhammad: Ditunggu di Meja Hearing
Jangan Biarkan Pemangku Kepentingan Politik Membuat Pertumpahan di Timur Indonesia
PLN Tembilahan Ingatkan Pelanggan untuk Tertib Bayar Listrik di Awal Bulan
Wartawan Siberone.com Lepas Masa Lajang
Jenazah Bocah Laki-laki Ditemukan Mengapung di Dekat Pelabuhan SPB Tanjungpinang
Taati Protokol Kesehatan, Polres Jepara Tak Bosan Bagi Masker dan Sosialisasikan 5M Kepada Masyarakat
Enam Puluh Anggota Personel Polres Inhil Berangkat ke Inhu, Bantu Pengamanan Pilkada Serentak