Dugaan Kasus Korupsi ADD dan DD di Desa Pasirkacapi Mencuat ke Publik


SIBERONE.COM - Kasus soal korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Pasirkacapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, mencuat ke publik. Informasi ini di dapatkan di beberapa media online dan website resmi pasirkacapi.desa.id, Kamis (4-3-2021).

 

Menelusuri kasus yang mencuat di publik tim siberone.com langsung datang ke lokasi Pemerintahan/Kelurahan Desa Pasirkacapi, bertemu dengan Reval (Kasi Pemerintahan) mengatakan "Soal kasus dugaan korupsi harus di tindak tegas oleh pihak yang berwajib karena sudah menyalahgunakan wewenang jabatan untuk memperkaya diri menggunakan Anggaran Desa yang bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa) dan DD (Dana Desa) di Desa Pasirkacapi Kecamatan Maja Kabupaten Lebak". 

 

Berdasarkan hasil rekapan yang di dapatkan dari Rekening Koran Kas Desa di Bank BJB, jumlah uang yang di tampung dari Rekening KAS Desa ke rekening Oknum 3 orang yang berinisial EM, LM dan SA berjumlah Rp. 661.550.000,- karena ini masih dalam proses penyelidikan ya mungkin ada hasil lain yang di dapatkan", ucapnya sungguh nominal yang fantastis. 

 

Lanjutnya "Kami dari PemDesa dari unsur BPD, RT/RW dan para lembaga lainya yang mewakili, merasa di rugikan karena honor mereka di tahun 2020 selama 3 Bulan Raib, tidak kunjung datang, bukan hanya itu, Pembangunan Desapun terhambat karena ulah perbuatan mereka (pelaku)".

 

"Soal kasus tersebut harapanya harus di usut tuntas dan di berantas dari muka bumi. Agar tidak ada lagi yang berani berbuat seperti mereka, masalahnya selain merugikan uang Negara, si oknum juga membuat resah dan gaduh di masyarakat, yang tidak bersalahpun pekerja Desa yang lain kena fitnahan di pikiran masyarakat". Terlihat nada kesal", ucapnya.

 

Proses hukuman bagi koruptor Dana Desa harus secepatnya di beri hukuman yang setimpal yang sesuai dengan perbuatanya,

karena kalo di telusuri berdasarkan pasal dan UU Tipikor.

 

Perbuatan tersebut dapat juga dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Untuk itu, kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

(UU 31/1999) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

 

menurut hukumonline.com, pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Selain itu hakim di pengadilanlah yang berwenang memutuskan pidana yang akan dijatuhkan terhadap seorang yang terbukti memalsu surat.

 

Selain itu mungkin ada pasal-pasal tertentu yang lain karena sudah merugikan banyak orang yang di rugikan dan menjadi aduan dari warga setempat. 

 

Selama ini masyarakat Desa Pasirkacapi menunggu kabar sampe sejauh mana para pelaku korupsi ini di beri hukuman yang setimpal akibat ulah perbuatanya, karena masyarakat sudah merasa resah dan geram ulah perbuatan mereka (pelaku korupsi). (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar