Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI
SIBERONE.COM - Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Disisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo. (HS)
Berita Lainnya
Penyerahan Hadiah Lomba Batang Maskeran Festival
Kapolresta Banyumas Kunjungi Danrem 071/Wijayakusuma
Petugas Pos Tinggi Lapas Pekanbaru Gagalkan Penyeludupan Narkoba Diduga Jenis Ganja Seberat 2 Kg
Berikan Perlindungan kepada Pekerja Rentan, BPJamsostek Apresiasi Pemko Pekanbaru
Lakamaut Mitsubishi Expander Tabrak Angkot Tewaskan Tiga Orang
Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Seberat 69 Kg Berhasil Diamankan Personil Gabungan Lampung
Rumah Sakit Khusus Pasien Covid-19 di Inhil Diwacanakan Besok Sudah Digunakan
Antisipasi Agar Monyet Tidak Menaiki Tiang Listrik, ULP PLN Tembilahan Pasang Grase dan Alkaduri
Kematian Penta Febrilia yang Ditemukan di Gudang Ikan Filet Sipung Menemui Titik Terang, Korban Diduga Dibunuh
Sukses Panen Raya Ketahanan Pangan dipimpin Kapolres Inhil
Babak Baru Penjaringan Perangkat Desa Saka Palas Jaya, Kades: Panitia Belum Terima SK
Kantor Advokat HIR Buka Layanan Untuk Berantas Nitizen Latah