Mulai 1 Maret 2021, Pemkab Tegal Gratiskan Uji Berkala Bagi Angkutan Umum


SIBERONE.COM - Program relaksasi kembali diberikan Pemerintah Kabupaten Tegal. Kini menyasar pelaku usaha di sektor transportasi, yakni angkutan penumpang umum, baik yang beroperasi ditingkat desa maupun penghubung dalam kota maupun lintas perbatasan (Kota/Kabupaten).

Hal tersebut diwujudkan dengan diterbitkanya Peraturan Bupati Tegal Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Pembebasan Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Pedesaan dan Perbatasan. Mulai 1 Maret 2021 GRATIS biaya uji berkala kendaraan bermotor.

Demikian disampaikan Akhmad Uwes Qoroni Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal diruang kerjanya pada, Selasa (2/2/2021).

Program ini hanya berlaku bagi angkutan umum Pedesaan, Angkutan umum perkotaan dan Angkutan Penumpang umum perbatasan yang ber-TNKB Kabupaten Tegal dan memiliki JBB sampai dengan 3.500 Kg dan memenuhi persyaratan lain, "kata Uwes.

Persyaratan lain untuk gratis biaya uji yaitu Surat pengantar dari DPC Organda Kabupaten Tegal, Foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan, Fotocopy KTP Pemohon dan Nomor HP/WA, Fotocopy Surat Keputusan Izin Trayek/ Kartu Pengawasan yang masih berlaku dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) khusus kendaraan baru, "jelasnya.

Ia berharap DPC Organda Kabupaten Tegal untuk menerbitkan surat pengantar dengan waktu seminimal mungkin, sehingga tidak merugikan calon pemohon dan turut berperan aktif dalam mensosialisasikan program pembebasan biaya retribusi uji berkala kendaraan bermotor bagi angkutan umum.

Menurut Uwes, Kebijakan membebaskan pungutan retribusi uji berkala bagi angkutan umum ini bisa meringankan beban bagi para pengusaha angkutan umum yang kehilangan banyak penumpang”. 

Semoga dengan adanya kebijakan tersebut para pelaku usaha angkutan umum dapat bertahan dan berkelnjutan yang telah terdampak pandemi Covid-19, "pungkasnya. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar