Virtual Police Adalah Upaya Polri Dalam Mengedukasi Masyarakat Untuk Bijak Bermedia Sosial


SIBERONE.COM Polres Pekalongan –Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi meluncurkan Polisi Virtual atau Virtual Police pada Kamis (25/2/2021) untuk mencegah tindak pidana UU ITE di sosial media. Adapun tugasnya yaitu mengawasi konten-konten yang memiliki indikasi atau mengandung hoaks, hasutan, serta ujaran kebencian di berbagai platform (Instagram, Facebook, dan Twitter).

 

Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., mengatakan bahwa Polisi Virtual merupakan upaya Korps Bhayangkara untuk menyampaikan edukasi pada masyarakat agar tidak membagikan konten-konten yang bersifat melanggar hukum.

 

“Jadi, jika ada postingan yang berpotensi melanggar pidana, polisi akan memberi peringatan kepada akun tersebut. Dan jika pemilik akun masih enggan menghapus unggahannya, peringatan akan terus diberikan selama masih terdapat pihak yang merasa dirugikan dari unggahan itu,” katanya, Senin (01/03/2021)

 

Jika kemudian orang yang merasa dirugikan itu membuat laporan polisi, maka, tugas dari kepolisian adalah memfasilitasi agar ada jalan damai lewat proses mediasi. Adapun Penegakan hukum adalah jalan terakhir, ucapya. 

 

AKBP Darno menegaskan, kehadiran virtual police menjalankan tugasnya bukan untuk mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital, namun Polisi Virtual ini berfungsi untuk menjaga kamtibmas di dunia digital

 

"Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi agar masyarakat pengguna media sosial tidak membagikan konten-konten yang bersifat melanggar hukum, " ujarnya. (Simbah)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar