270 Orang Diangkat Jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja


SIBERONE.COM – Sebanyak 270 orang resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Tegal. Acara pengangkatan dan penyerahan perjanjian kerja berlangsung di Pendopo Amangkurat, dipimpin langsung Bupati Tegal Umi Azizah, Kamis (25/02/2021) pagi. Pengangkatan PPPK formasi tahun 2019 ini terdiri atas 213 orang guru dari tenaga honorer kategori dua, 10 orang tenaga honorer kesehatan kategori dua, dan 47 orang tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian.

 

Adapun prosesi penyerahan surat keputusan pengangkatan ini dihadiri oleh 50 orang perwakilan PPPK dan selebihnya mengikuti secara daring. Dengan ditetapkannya status Apartur Sipil Negara (ASN) ini Umi berharap, PPPK semakin bersemangat dalam bekerja melayani rakyat.

 

Menurutnya, tidak perbedaan antara PNS dengan PPPK. Keduanya, lanjut Umi memiliki kedudukan tugas dan tanggung jawab yang setara. Bedanya hanya saat proses perekrutannya saja yang tak terikat batas usia maksimal 35 tahun seperti halnya seleksi CPNS. PPPK juga memiliki hak yang sama sebagai ASN, yaitu hak mendapat gaji dan tunjangan sesuai dengan level dan kelompok jabatannya.

 

Pun demikian dengan hak perlindungan yang juga sama dengan PNS, seperti hak cuti, hak pengembangan kompetensi, perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum. “Bedanya pada sistem pensiunnya yang mungkin masih belum memadai, meskipun saat ini Pemerintah tengah menggodok aturan untuk mengubah sistem pensiun tersebut sehingga tidak ada perbedaan kesejahteraan yang signifikan antara PNS dan PPPK,” tuturnya.

 

Meski tidak termasuk generasi millenial, Umi berharap keberadaan PPK dapat membawa perubahan, mengungkit kinerja organisasi pemerintahan menjadi lebih baik. “Rasa syukur bisa diterima sebagai PPPK kiranya harus bisa diwujudkan dengan bekerja lebih giat, berkarya lebih hebat. Jadi ada bedanya dengan status kepegawaian sebelumnya,” pesan Umi.

 

Umi pun menitip pesan agar menomorsatukan integritas dan tidak korupsi. Menurutnya integritas adalah bagian dari perwujudan sumpah dan janji PPPK dalam bekerja sebagai ASN. Untuk itu, menjadi PPPK berarti sudah harus siap dinilai dan sepenuhnya terikat dalam aturan penilaian kinerja. Artinya, imbuh Umi, ada target kinerja yang harus dicapai yang itu tertera dalam perjanjian kerja disamping batasan waktu.

 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Tegal Edi Budiyanto menuturkan jika di tahun 2019 lalu Pemkab Tegal mengusulkan kebutuhan PPPK ke pemerintah pusat sebanyak 424 formasi dengan syarat kepesertaan khusus dari tenaga honorer kategori dua dari guru dan tenaga kesehatan serta tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian di Kabupaten Tegal. Dari jumlah tersebut, ungkap Edi, sampai pada tahap kelulusan verifikasi administrasi ada 360 orang dan kembali berkurang menjadi 277 orang setelah dilakukan seleksi kompetensi. Selama menunggu penetapan nomor induk PPPK, jumlahnya berkurang menjadi 272 karena ada dua orang mengundurkan diri, dua orang meninggal dunia dan satu orang tidak direkomendasi.

 

“Namun, saat penyerahan surat keputusan pengangkatan PPPK ini, jumlahnya berkurang dua orang karena sudah memasuki batas usia pensiun 58 tahun. Keduanya berasal dari tenaga penyuluh pertanian,” terang Edi. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar