Sosialisasi Perda Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19


SIBERONE.COM – Upaya untuk mencegah penyebaran covid-19 terus dilaksanakan 3 (tiga) pilar, salah satu upaya yang dilaksanakan yaitu kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Di Kota Tegal. Kegiatan ini dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, Rabu (24/2/2021)

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapten Asep Koswara Danramil Adiwerna mewakili Kodim 0712/Tegal, Ipda Wantoro, S.H., M.H. Paursubbag Humas mewakili Polres Tegal Kota, Farikhin, S.I.P. Kabid Penegakan Perundang-undangan dari Satpol PP Kota Tegal, Camat Tegal Barat Indah Pratiwi, S.H., Lurah dan LPMK Kecamatan Tegal Timur dan Tegal Barat serta tamu undangan.

 

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Farikhin, S.I.P mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada jajaran kelurahan, masyarakat serta berbagai pihak yang terkait lainnya, agar dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Di Kota Tegal.

 

“Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mendukung program PPKM Skala Mikro, agar jajaran kelurahan dan masyarakat Kota Tegal melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2020” ujar Kabid Farikhin.

 

Pada sesi awal Kapten Arh Asep Koswara menjelaskan materi tentang pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat mendasari Perda Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2020 yang pada intinya mengatakan bahwa penanganan Covid-19 TNI-Polri dan Satpol PP dilaksanakan dengan mengedepankan sisi kemanusiaan, dilaksanakan secara humanis dan pendekatan secara emosional.

 

“Setiap kami melaksanakan kegiatan penegakan prokes, kami tetap upayakan dan kedepankan sisi kemanusiaan dengan cara penyampaian yang humanis santun dan beretika, sehingga terjalin hubungan emosional dengan masyarakat yang cukup baik,“ kata Danramil.

 

Sementara itu Paursubbag Humas Polres Tegal Kota Polda Jawa Tengah Ipda Wantoro, S.H., M.H. menyampaikan tentang Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan dan Pidana mendasari Perda Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2020 bahwa apa yang di tuangkan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2020 bentuk Sanksi Administrasi berupa pengenaan Denda sebesar Rp.25.000,- untuk masyarakat biasa dan Rp.500.000 buat pelaku usaha, hal ini dikenakan bagi pelanggar prokes. Namun pengenaan Denda tersebut merupakan langkah dan upaya terakhir apabila tahapan demi tahapan pemberian sanksi masih tetap diindahkan.

 

“Pengenaan Denda ini adalah upaya terakhir yang akan dilakukan, jika pelanggar prokes tetap mengindahkan teguran maupun himbauan dari petugas penegakan disiplin protokol kesehatan,” jelas Paursubbag Humas.

 

Pausubbag mengatakan, “Adapun sebelum pengenaan denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak pakai masker, tidak menjaga jarak dan berkerumun tahapannya yaitu teguran lisan/tertulis, kerja sosial berupa membersihkan fasum, dan pembubaran kegiatan sedangkan bagi pelaku usaha sama tahapannya namun ditambahkan penutupan sementara tempat usaha dan pencabutan izin usaha, jadi pengenaan Denda adalah langkah terakhir yang diterapkan dalam penjatuhan sanksi pelanggaran protokol kesehatan,” kata Paursubbag Humas.

 

Dalam paparanya Paursubbag Humas menjelaskan bahwa “Dalam penjatuhan sanksi denda ini yang berwenang adalah Perangkat daerah yang membidangi penegakan peraturan daerah dan peraturan Walikota diantaranya Satpol PP Kota Tegal dengan berkoordinasi TNI dan Polres Tegal Kota dan hasil dari Denda tersebut di setor ke Kas Daerah sesuai peraturanperundang-undangan. Hal ini sesuai dengan apa yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Di Kota Tegal,” jelas Paursubbag Humas.

 

Mengakhiri paparannya Paursubbag Humas menambahkan “Dalam mekanisme penyidikan tindak pidana, dalam hal perda ini masuk dalam ranah Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena ancaman maksimal hanya 3 (tiga) bulan, untuk mekanisme penyidikan dilakukan oleh PPNS (Satpol PP) berkoordinasi dengan Polri hal ini berdasarkan KUHAP Pasal 1 Ayat 1 dan PP Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 9 Ayat 5 Tentang Satpol PP dengan melibatkan Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Kota Tegal,” tutup Paursubbag Humas.

 

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan tentang Aplikasi Siteko dengan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi tersebut karena terdapat fitur-fitur bentuk pelayanan dan informasi kepada masyarakat, salah satu Jargon yang dikemukakan adaah Fitur Panic Button laporan cepat tanggap dalam keadaan darurat. Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar