Bupati Aceh Singkil Jelaskan Hasil Temuan LHP BPK RI di Aceh Singkil Capai Rp 12 Miliar


SIBERONE.COM - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI di Kabupaten Aceh Singkil mencapai Rp. 12 miliar yang akan ditindak lanjuti oleh pemerintah setempat untuk dikembalikan lagi ke kas Negara.

 

Menurut Bupati Kabupaten Aceh Singkil Dulmusrid, menyampaikan kepada Reporter Siberone.com saat dikonfermasi melalui telepon Sabtu, (20/2/2021). Ia mengatakan temuan BPK RI senilai Rp.12 miliar itu disampaikan dalam rapat tindak lanjut temuan LHP oleh BPK RI perwakilan Aceh di ruang rapat bupati pada kemaren.

 

"Kerugian negara harus segera dikembalikan, misal SKPK mana yang jadi temuan kita suruh segera mengembalikan," kata Dulmusrid.

 

Lanjut Dulmusrid, namun sebagian temuan itu menurut LHP BPK RI yang bertugas sebulan terakhir di Aceh Singkil pelakunya ada yang meninggal dunia, nah itu ketentuannya temuan bisa dihapus, artinya hutang piutang itu tidak usah dikembalikan karena yang bersangkutan meninggal dunia," sebutnya.

 

Selanjutnya, menyangkut dengan masalah administrasi, seperti laporan-laporan yang kadang kala terganggu dengan jaringan, yakni tidak bisa dientri SKPK-nya.

 

"Temuan 12 miliar itu komposisinya bervariasi, yakni temuan di kantor Dinas atau Badan SKPK dikembalikan, perbaikan administrasi dan penghapusan  atau amnesti kepada pelaku yang sudah meninggal dunia," ungkap Dulmusrid.

 

Ris


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar