Anak Terancam Hukuman Mati, Kantor Advokat Amos Lafu Jadi Kuasa Hukum

Tim Kuasa Hukum Amos Aleksander Lafu dan Rekan

SIBERONE.COM - Anak perempuan 15 tahun yang menjadi pelaku pembunuhan di Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT telah menunjuk Kantor Advokat Amos Aleksander Lafu, SH.,MH dan Rekan sebagai Tim Kuasa Hukum.

 

"Puji Tuhan, setelah kemarin Kantor Advokat Amos Aleksander Lafu, SH., MH dan Rekan berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada Pelaku/Tersangka Anak Dugaan Tindak Pembunuhan Berencana di TTS. Pagi tadi tim dari kantor telah bergegas menuju ke kediaman orang tua dari Tersangka Anak dan bersyukur disana kita disambut dengan baik. Selanjutnya lewat pertemuan tadi oleh Orangtua dari Tersangka Anak telah menandatangani Surat Kuasa Pendampingan Hukum kepada kantor kami. Dengan demikian terhitung sejak hari ini Jumat, 19 Februari 2021 sah dan resmi Kantor Advokat Amos Aleksander Lafu, SH.,MH dan Rekan menjadi kuasa hukum dari Tersangka Anak Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Jo Pembunuhan Berencana di Kualin TTS," kata Advokat Amos Aleksander Lafu, SH., MH, ketika ditemui media di TTS. Jumat (19/2/2021).

 

Amos Aleksander Lafu, menyampaikan bahwa Tim Kuasa Hukum selanjutnya akan segara berkomunikasi dengan Penyidik Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres TTS.

 

"Karena kita telah mendapat kuasa secara resmi maka selanjutnya kita akan segera melakukan beberapa tahapan antara lain :

1. Berkomunikasi dengan pihak Penyidik untuk bisa mengetahui perkembangan terkini proses pemeriksaan terhadap klien kami;

2. Meminta Turunan Berita Acara Pemeriksaan guna kepentingan pembelaan;

3. Mendampingi jika ada pemeriksaan tambahan;

4. Melakukan tindakan hukum lain yang dibolehkan menurut Undang-undang;

Semua tahapan itu dilakukan dalam rangka menciptakan sebuah proses hukum yang bisa memberikan keadilan, baik untuk korban maupun juga untuk klien kami yang merupakan anak dibawah umur sehingga tentunya dengan tidak bermaksud mengabaikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya tapi kita ingin memastikan bahwa Tersangka Anak ini bisa tetap mendapat hak - hak hukum sesuai ketentuan. Dan kita berterima kasih kepada Bapak Kapolri melalui Bapak Kapolda NTT dan Bapak Kapolres TTS beserta Jajaran karena sejauh amatan hingga saat ini Polri sangat humanis dan profesional dalam menangani kasus ini," jelas Ketua Cabang GMKI Kupang 2014 - 2016 tersebut.

 

Lanjut Amos, pihaknya juga tetap menghargai proses hukum yang sementara dijalankan.

 

"Kita tetap hargai proses hukum yang sementara dijalankan atau dilakukan oleh teman - teman penyidik dan kehadiran kita disini hanya sebagai mitra dalam rangka menjembatani maupun secara bersama-sama dengan Penyidik menjaga hak-hak hukum dari Tersangka Anak ini," ungkap Wakil Ketua Bidang Hukum DPD KNPI NTT tersebut.

 

Terpisah Ayah Kandung Tersangka Anak, K kepada media ini mengatakan bahwa dirinya bersama keluarga sangat senang dan bersyukur atas kunjungan dari Kantor Advokat Amos Aleksander Lafu.

 

"Setelah ini kejadian, katong (kami red) keluarga merasa takut dan sonde tahu mau minta bantuan di siapa. Semua keluarga dekat dong son (tidak red) ada yang mau dekat dengan katong (Kami red). Saat ini katong (kami red) pung (punya red) keluarga hanya deng (dengan red) Pak dong (Kantor Advokat Amos Aleksander Lafu, SH., MH dan Rekan red). Katong (Kami red) sangat senang dan bersyukur Pak Amos dan Kawan - kawan mau bantu katong (kami red) secara gratis. Katong (kami red) tahu katong (kami red) pung (punya red) anak su (sudah red) buat salah karena itu katong (kami red) sebagai orangtua minta maaf tapi katong (kami red) yakin dia buat begitu pasti ada alasan sehingga semoga hukum juga bisa liat," ujarnya. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar