Di Antara Mimbar dan Pengadilan: Memaknai Kesaksian UAS dalam Dinamika Politik Riau

Dr. Junaidi, SHI., M. Hum Dosen, Pemerhati Sosial Riau, Indonesia (Sumber foto: wartawan SIBERONE/Nia)

SIBERONE.COM - Kehadiran Ustaz Abdul Somad (UAS) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru sebagai saksi yang meringankan bagi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat.

Sebagian memberikan apresiasi atas keberanian seorang ulama memenuhi panggilan hukum dan memberikan kesaksian sesuai pengetahuannya. Sebagian lainnya mempertanyakan relevansi dan dampak sosial-politik dari keterlibatan seorang tokoh agama dalam perkara yang menyita perhatian publik.

Perbedaan pandangan tersebut sesungguhnya merupakan hal yang lumrah dalam masyarakat demokratis. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana publik memahami posisi seorang saksi dalam sistem peradilan. Seorang saksi hadir bukan untuk menentukan bersalah atau tidak bersalahnya seseorang. Tugas itu berada di tangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Saksi hanya menyampaikan apa yang diketahui, dilihat, didengar, atau dialaminya.

Dalam konteks ini, kehadiran UAS seharusnya ditempatkan dalam kerangka hukum yang proporsional. Ia hadir sebagai warga negara yang memenuhi kewajiban hukum, bukan sebagai hakim, jaksa, maupun pembela perkara. Apa yang disampaikan dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian yang memang dijamin oleh hukum acara pidana.

Di sisi lain, reaksi publik terhadap kesaksian tersebut menunjukkan bahwa figur ulama masih memiliki pengaruh yang sangat kuat dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Ketika seorang ulama memasuki ruang publik yang sensitif, seperti arena politik atau pengadilan, maka setiap langkah dan pernyataannya akan memperoleh perhatian yang jauh lebih besar dibandingkan warga biasa.

Fenomena ini bukan hal baru dalam sejarah Islam maupun sejarah bangsa Indonesia. Ulama sejak dahulu tidak hanya berperan sebagai penyampai ajaran agama, tetapi juga menjadi penasehat, mediator, dan bahkan pengawal moral bagi para pemimpin. Dalam banyak peristiwa, kedekatan ulama dengan penguasa tidak selalu dimaknai sebagai dukungan politik. Sering kali hubungan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan nasihat dan menjaga agar kekuasaan tetap berjalan dalam koridor moral.

Namun demikian, kedekatan ulama dengan tokoh politik juga menuntut kehati-hatian. Di tengah tingginya polarisasi masyarakat, setiap tindakan dapat ditafsirkan secara beragam. Apa yang dipandang sebagai bentuk persahabatan oleh satu kelompok dapat dianggap sebagai keberpihakan oleh kelompok lainnya. Karena itu, transparansi niat dan konsistensi sikap menjadi modal penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Kasus ini juga mengingatkan kita bahwa penegakan hukum tidak boleh bergantung pada popularitas seseorang, baik yang menjadi terdakwa maupun yang menjadi saksi. Negara hukum menghendaki agar setiap perkara dinilai berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan perundang-undangan, bukan berdasarkan sentimen pribadi ataupun dukungan tokoh tertentu.

Pada saat yang sama, masyarakat juga perlu belajar membedakan antara penghormatan kepada ulama dengan objektivitas hukum. Menghormati ulama adalah bagian dari tradisi yang baik dalam kehidupan beragama. Namun penghormatan tersebut tidak boleh mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan. Begitu pula sebaliknya, perbedaan pendapat terhadap sikap seorang ulama tidak boleh mengurangi penghormatan terhadap ilmu dan jasa-jasanya dalam membina umat.

Pada akhirnya, kehadiran UAS di ruang sidang bukan hanya peristiwa hukum, tetapi juga peristiwa sosial yang memperlihatkan betapa erat hubungan antara agama, politik, dan kehidupan masyarakat Indonesia. Perdebatan yang muncul seharusnya tidak mendorong masyarakat untuk saling mencurigai, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat kedewasaan dalam berdemokrasi dan menghormati proses hukum.

Biarlah pengadilan bekerja menemukan kebenaran hukum. Biarlah masyarakat memberikan penilaian secara proporsional. Dan biarlah para ulama tetap menjalankan perannya sebagai penjaga nilai-nilai moral di tengah dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara yang semakin kompleks.

Oleh: Dr. Junaidi, SHI., M. Hum (Dosen, Pemerhati Sosial Riau, Indonesia)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar