Zakat Kita dan "Warisan" Tak Kasat Mata Penjajah Belanda

Dr. Junaidi, S.H.I., M.Hum, (Wakil Ketua I Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Indragiri Hilir).

SIBERONE.COM - Pernahkah kita bertanya-tanya, mengapa saat bulan Ramadhan atau Idul Fitri tiba, kita jauh lebih mantap menyerahkan zakat langsung ke kiai di pesantren atau takmir masjid di ujung gang, daripada menyetorkannya ke lembaga resmi pemerintah? Bagi banyak orang, ini adalah soal kepercayaan dan kedekatan emosional. Namun, jika kita menilik lembaran sejarah, kebiasaan "zakat mandiri" ini sebenarnya bukan sekadar tradisi ibadah biasa, melainkan sisa-sisa perlawanan diam-diam kakek buyut kita terhadap taktik penjajah Belanda.

Taktik "Pecah Belah" Lewat Zakat

Dahulu, di abad ke-19, pemerintah kolonial Hindia Belanda merasa gerah dengan kekuatan Islam di Nusantara. Mereka melihat zakat bukan hanya sebagai rukun Islam, tapi sebagai "bahan bakar" perjuangan. Belanda sangat khawatir jika dana zakat dikelola secara terpusat oleh para pejabat pribumi (seperti Bupati, Camat, atau Lurah), uang tersebut akan diselewengkan untuk membeli senjata atau mendanai perlawanan politik melawan residen.

Maka, untuk melemahkan kekuatan ekonomi umat, dikeluarkanlah aturan melalui Bijblad No. 1892 tanggal 4 Agustus 1867. Isinya sangat tegas: Belanda melarang keras para pejabat desa, camat, hingga bupati untuk ikut campur dalam pemungutan zakat dan fitrah. Tujuannya licik; Belanda ingin memutus rantai ekonomi umat. Mereka ingin zakat menjadi urusan pribadi yang kocar-kacir, kecil-kecil, dan tidak punya kekuatan kolektif. Belanda sengaja membiarkan zakat "terpetak-petak".

Pelarian ke Tangan Kiai

Merespons hal itu, rakyat yang tidak sudi ibadahnya diawasi atau diintervensi oleh penjajah akhirnya "melarikan" zakat mereka. Mereka tidak lagi membawa zakat ke balai desa atau kantor pemerintahan yang diawasi asisten residen, melainkan ke rumah-rumah kiai, guru ngaji, atau masjid-masjid independen.

Di satu sisi, ini adalah kemenangan moral yang luar biasa pada masanya. Zakat menjadi benteng terakhir kemandirian umat. Para kiai bisa menghidupi pesantren dan santri-santrinya tanpa perlu mengemis pada subsidi pemerintah kolonial. Namun di sisi lain, inilah awal mula pola pengelolaan zakat kita menjadi terfragmentasi alias terpecah-pecah. Dampak sosiologis inilah yang masih kita rasakan hingga hari ini.

Kesimpulan: Mematahkan Belenggu Fragmentasi

Dampak kebijakan kolonial itu masih menyisakan "trauma administratif" dalam bawah sadar kita. Kita sering merasa bahwa zakat itu cukup menjadi urusan "saya dan masjid saya" saja. Akibatnya, terjadi ketimpangan distribusi; ada masjid di wilayah perkotaan yang kelebihan dana, sementara di pelosok lain, para mustahik (penerima zakat) tidak tersentuh bantuan karena tidak ada sistem distribusi silang.

Kini, kita harus sadar bahwa mempertahankan pola pengelolaan yang terpecah-pecah dan tidak terdata sebenarnya adalah upaya melanggengkan keinginan Belanda di masa lalu agar kekuatan ekonomi Islam tetap lemah. Berzakat kepada kiai atau takmir masjid secara langsung memang sah dan mulia, namun membiarkannya tanpa koordinasi yang luas membuat potensi zakat yang luar biasa besar di Kabupaten Indragiri Hilir ini tidak menjadi kekuatan ekonomi yang nyata untuk mengentaskan kemiskinan secara makro.

Integrasi zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS bukanlah upaya untuk mengambil alih peran kiai atau masjid, melainkan upaya untuk mengkonsolidasikan kekuatan umat. Dengan pengelolaan yang terukur, transparan, dan terpusat, zakat tidak lagi hanya habis untuk konsumsi harian, tetapi bisa menjelma menjadi beasiswa abadi, layanan kesehatan gratis, hingga pemberdayaan ekonomi yang mengangkat martabat umat.

Mari kita akhiri "warisan" kolonial ini dengan mulai berjamaah dalam berzakat. Karena zakat yang terorganisir adalah kunci kedaulatan ekonomi umat Islam yang sesungguhnya.

 

 

Oleh: Dr. Junaidi, S.H.I., M.Hum, (Wakil Ketua I Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Indragiri Hilir).


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar