Terungkap! Dewan S Penabrak Pengendara Motor di Tembilahan Ternyata Kader Partai Gerindra

Kondisi pasca laka lantas di parit 6 Tembilahan (sumber foto: Facebook @Fitriadi Adi)

SIBERONE.COM – Kasus kecelakaan lalu lintas di Jembatan Parit 6, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), terus menyita perhatian publik.

Peristiwa yang sempat menyita perhatian pengguna jalan ini mengungkap data terbaru. Setelah muncul dugaan keterlibatan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil berinisial S, sekarang pihak media mendapatkan informasi terbaru bawah S merupakan kader dari Partai Gerindra.

Untuk memastikan informasi tersebut, media mencoba melakukan konfirmasi ke Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Indragiri Hilir, Asmadi melalui pesan WhatsAppnya memastikan keanggotaan S tersebut.

“Benar sekali,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp pada Rabu (12/11/25) malam, membenarkan bahwa Sahlan merupakan kader aktif partai tersebut.

Asmadi juga mengaku belum dapat memastikan hal tersebut. Ia menyebut masih berada di Jakarta dalam rangka kegiatan partai dan menyarankan agar media mengkonfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan.

“Info-nya seperti itu, saya belum tahu jelas karena saya masih di Jakarta acara partai. Coba saja langsung konfirmasi ke yang bersangkutan,” ujar Asmadi.

Sementara itu, anggota DPRD Inhil berinisial S yang disebut-sebut sebagai pengendara mobil dalam kecelakaan itu, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp menunjukkan pesan telah terkirim dan dibaca (centang dua), namun tidak ada balasan sama sekali.

Di sisi lain, media juga mendapatkan salinan pdf dokumen perjanjian damai antara Dewan S dengan pihak Korban.

Surat yang terbit pada Jumat, 7 November 2025, antara Az (57), suami dari korban ZH, sebagai pihak pertama, dan S (45), yang berprofesi sebagai anggota DPRD Kabupaten Inhil, sebagai pihak kedua.

Dalam surat yang berjudul “Surat Perjanjian Perdamaian”, keduanya sepakat untuk berdamai setelah kecelakaan yang terjadi pada Kamis pukul 14.30 WIB di Jembatan Parit VI, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu. Insiden itu mengakibatkan dua sepeda motor rusak dan korban mengalami luka di tangan, kaki, serta memar di beberapa bagian tubuh.

Adapun isi dokumen tersebut, menuangkan empat butir kesepakatan yang tertera di dalamnya, sebagai berikut :

1. Kedua belah pihak sepakat saling memaafkan.

 

2. Biaya perbaikan dua unit motor yang rusak ditanggung oleh pihak kedua (Sahlan).

 

3. Pihak kedua memberikan kompensasi kepada pihak pertama sebesar Rp2.000.000 untuk biaya penjagaan dan pengobatan, serta berjanji memantau kondisi korban selama menjalani perawatan di rumah sakit.

 

4. Kesepakatan ini dibuat secara sukarela tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

 

Menurut informasi, surat kesepakatan ini tidak didudukan secara bersama, namun hanya inisiatif dari dewan S yang membuat dan mengajukan ke pihak korban.

Korban K, yang berboncengan dengan ZH saat kejadian dikabarkan harus menjalani operasi pada bagian paha dan tangan, serta mengalami patah rahang, luka di dagu dan kepala, serta pendarahan di telinga selama tiga hari.

“Sekitar jam satu siang, Senin (10/11/2025), istri dari pengendara mobil datang menjenguk dan menyebut akan bertanggung jawab. Tapi untuk berdamai belum, tunggu bapaknya sehat dulu,” ujar istri korban saat dihubungi wartawan, Selasa (11/11/25).

Ia juga menyebut, perwakilan dari pihak pengemudi sempat mendatangi keluarga korban untuk memperlihatkan isi surat perjanjian perdamaian tersebut.

“Kemarin perwakilan dari Pak S datang ke Pekanbaru untuk memperlihatkan isi surat perjanjian damainya,” jelasnya.

Besaran kompensasi yang dinilai tidak proporsional, redaksi surat perdamaian itu juga menuai tanda tanya publik. Dalam dokumen tersebut, korban justru ditempatkan sebagai pihak pertama—seolah-olah sebagai pihak yang mengajukan perdamaian.

Padahal, secara etika dan praktik hukum lalu lintas, biasanya pihak yang diduga menjadi penabrak ditempatkan sebagai pihak pertama atau pihak yang berinisiatif berdamai.

Sejumlah kalangan menilai penulisan ini berpotensi memunculkan tafsir yang membingungkan dan perlu dikaji lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Terkait dugaan bahwa pengendara mobil merupakan anggota DPRD dari Partai Gerindra, media mencoba mengonfirmasi kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Indragiri Hilir, Hasmadi.

Sementara itu, pihak Satlantas Polres Indragiri Hilir dikabarkan masih melakukan penyelidikan terhadap kronologi kejadian untuk memastikan unsur kelalaian dan status hukum para pihak yang terlibat.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar