Kasus Korupsi Paket Premium Ramadhan Baznas, Kejari Inhil Tetapkan Satu Tersangka

Konferensi pers Kejari Inhil dalam kasus dugaan korupsi paket premium ramadhan Baznas, Selasa (19/8/25).

SIBERONE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) resmi menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program Paket Premium Ramadhan Baznas Tahun Anggaran 2024.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Inhil, Nofa Puspitasari, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Inhil. Ia didampingi oleh Kasi Pidsus Frengki Hutasoit, Kasi Intel, serta Kasubsi Dik.

Adapun tersangka yang ditetapkan adalah Arsalim, Wakil Ketua IV Baznas Kabupaten Inhil, yang juga bertindak sebagai penyedia kegiatan pada proyek tersebut.

Kajari Inhil menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 50 orang saksi dan 3 orang ahli, serta mengamankan 68 dokumen sebagai barang bukti.

Dengan berbagai temuan itu, penyidik akhirnya memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Arsalim.

"Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp675.536.524,52 (enam ratus tujuh puluh lima juta lima ratus tiga puluh enam ribu lima ratus dua puluh empat rupiah lima puluh dua sen) dalam perkara tersebut," jelasnya di Aula Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Selasa (19/8/2025).

Menurutnya, kerugian itu timbul akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penyimpangan pada pelaksanaan program Paket Premium Ramadhan Baznas Inhil Tahun 2024.

Bersamaan dengan penetapan tersangka, Kejari Inhil juga menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap Arsalim.

"Tersangka mulai ditahan sejak hari ini, 19 Agustus 2025, dan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rutan Tembilahan," terangnya.

Kajari menegaskan, langkah penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tegasnya.

 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar