Dugaan Kasus Dana DJPL Bintan, LI BAPAN Pertanyakan Kelanjutannya di Kejati Kepri

Iskandar Tanjung (kanan) saat pertemuan dengan aspidsus Mukharom (baju putih) di samping Asintel dan kasipenkum kejati kepri.

SIBERONE.COM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN), Ahmad Iskandar Tanjung, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) untuk mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) Kabupaten Bintan sebesar Rp145 miliar yang diduga raib di dua bank pelat merah, Senin (2/12/2024).

Dalam kunjungannya, Iskandar Tanjung mempertanyakan tindak lanjut kasus tersebut karena adanya surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Jamintel, dan Jampidsus yang menyatakan terdapat indikasi kerugian negara dan perbuatan melawan hukum.

"Kita mendatangi kajati Kepri adalah untuk mempertanyakan kelanjutan dugaan kasus DJPL di Bintan yang sudah 4 tahun dilaporkan di Kejati, saat ini saya sudah mendapatkan surat dari kejagung Jampidsus, Jamintel bawa dugaan kasus tersebut dilimpahkan ke Kejati Kepri karena sudah ada unsur perbuatan melawan hukum dan ada kerugian negara," ungkap Iskandar Tanjung.

Dalam kunjungan tersebut, Iskandar Tanjung diterima langsung oleh Kasipenkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, Asintel Anang Suhartono, dan Aspidsus Mukharom dalam pertemuan tertutup di Gedung Aspidsus Kejati Kepri.

Dalam pertemuan itu, Aspidsus Mukharom menjelaskan bahwa Kejati Kepri telah melakukan penyelidikan pada tahun 2022 dan menyimpulkan tidak ditemukan kerugian negara maupun perbuatan melawan hukum.

"Terkait kasus tersebut bahwa Kejaksaan Tinggi Kepri pada tahun 2022 sudah melakukan penyelidikan  terhadap kasus tersebut dengan tidak ditemukannya kerugian negara dan perbuatan melawan hukum sehingga kasus tersebut sudah diputuskan ditutup," jelas Mukharom.

Namun, Iskandar Tanjung mempertanyakan keberadaan dana DJPL yang diduga hilang, mengingat hasil investigasi LI BAPAN menunjukkan dana tersebut tidak ada di bank.

"Kalau memang tidak ada kerugian negara dan perbuatan melawan hukum, lalu kemana dana DJPL tersebut berada, karena hasil investigasi dari LI BAPAN Kepri bahwa dana DJPL tersebut diduga raib dan tidak ada di bank,  sementara dari surat yang saya miliki dari kejagung baik dari Jampidsus dan Jamintel Kejagung mengatakan bahwa terkait dugaan kasus DJPL tersebut sudah dilimpahkan ke Kejati Kepri karena ada unsur merugikan keuangan negara dan perbuatan melawan hukum dengan surat yang dikeluarkan pada bulan Mei 2024," tegas Iskandar Tanjung.

Saat ditanya mengenai surat dari Kejagung, Mukharom menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima surat tersebut.

"Saya hanya memegang surat keputusan penutupan perkara tersebut pada tahun 2022 bawa kasus tersebut hasil penyidikan yang oleh pihak Kejati bahwa tidak ada kerugian negara dan perbuatan melawan hukum, jika surat Jamintel Kejagung mengatakan bahwa ada pelimpahan kasus tersebut  ke Kejati Kepri, tentunya tidak mungkin pemeriksaan kasus dilakukan dengan kasus yang sama kecuali ada bukti-bukti baru ( Novum)," kata Mukharom.

Merasa tidak puas, Iskandar Tanjung menutup pertemuan tersebut dan berencana menindaklanjuti surat Kejagung serta menemui Komisi III DPR RI.

"Saya kecewa dengan pertemuan ini, karena Kajati Kepri berpedoman dengan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan 2022 sementara kita punya surat dari kejagung dan KPK juga, tentunya ini akan kita sampaikan kepada pihak kejagung, KPK dan komisi IiI DPR RI sekaligus ke istana negara dan ke presiden Prabowo," pungkasnya. 

 

 

Arsyi


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar