Statement Herman Jika Terpilih Jadi Bupati Akan Berhentikan Kades di Inhil, Viral

H. Herman saat kampanye di Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Selasa (22/10/2024) (sumber foto: Bace.co.id)

SIBERONE.COM - Beredar video, H Herman calon Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) nomor urut 4 akan memberhentikan Kepala Desa (Kades) jika dirinya terpilih sebagai Bupati Inhil pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Hal tersebut ia sampaikan saat mengisi kegiatan kampanye di Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Selasa (22/10/2024) yang dilaksanakan di salah satu rumah tokoh masyarakat setempat, dan kegiatan ini sempat direkam dengan video siaran langsung milik akun Facebook bernama @Kasmawati rauf.

Dalam video yang beredar, H. Herman menyinggung tentang netralitas kepada desa di Pilkada tahun 2024 ini karena, dirinya banyak mendapat laporan bahwa kepala desa berpihak ke salah satu pasangan calon.

“Banyak laporan kepada saya adanya oknum Kades memihak kepada salah satu paslon,” kata Haji Herman, Rabu (23/10/2024).

Untuk menekan hal demikian Herman meminta peran aktif dari Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) memantau jalannya proses demokrasi menuju pencoblosan tanggal 27 November 2024 nanti.

“Saya mohon panwascam menindaklanjuti seperti ini. Apa perlu nanti kami sampaikan dulu baru ditindak, karena ini ada unsur pidananya,” harapnya.

Selain itu, Herman juga mengeluarkan kalimat ultimatum kepada kepala desa di Inhil yang mencoba tidak netral akan dia perhitungkan dan bahkan akan diberhentikan. 

"Kalau Kepala Desa seperti ini perlu kita perhitungkan, menang kita dia pun kita berhentikan jadi Kepala Desa nanti," tegasnya.

Sementara itu, dikutip dari media bace.co.id Haji Herman memperjelas ucapannya mengenai pemberhentian Kades yang dinilai tidak netral pada Pilkada 2024 ini, dengan artinya tidak akan dipilih lagi oleh masyarakat pada Pilkades selanjutnya.

“Untuk itu kami dari Inhil Hebat berharap, tidak terjadi ‘penghukuman’ dari masyarakat kepada oknum Kades yang mereka lihat tidak netral, yang saya istilahkan ‘diberhentikan’ atau tidak dipilih lagi oleh masyarakat hanya karena gara-gara Pilkada Ini,” terangnya.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar