Dua Oknum Wartawan di Inhil Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
SIBERONE.COM - Diduga kuat telah melakukan pemerasan dan pengancaman dua oknum Wartawan di Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap Unit Reskrim Polres setempat.
Saat ini kedua pelaku yang akarab disapa Indra dan Mely sudah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dan ditanahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Inhil.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan pihaknya telah menahan dua oknum Wartawan yang diduga telah melakukan pemerasan.
"Benar, pelaku sudah ditahan guna kepentingan penyidikkan lebih lanjut,"kata Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Anggi, Rabu (23/10/24).
Berdasarkan hasil keterangan dan koordinasi penyidik Polres Inhil kepada Dewan Pers dan Ahli Pidana, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 369 KUHPindana.
"Ancamanya paling lama 4 tahun,"jawab Kasat Reskrim Polres Inhil itu lagi, singkat.
Sebelumnya dua oknum Wartawan tersebut diduga telah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu.
Berita Lainnya
Tiga Perampok BLT di Deliserdang Ditangkap Polisi, Barang Bukti Turut Diamankan
Polsek Peranap Ringkus Pelaku Curanmor dan Pembobol Rumah
Nago Resort Nama Wisata Baru di Kepulauan Banyak Aceh Singkil
Marah dan Tampar Ponakan Usia 6 Tahun yang Kerap Berkata Kotor, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin ( FPPMM) Laporkan oknum PLT Sekwan Rika ke Polresta Pekanbaru
Lembaga KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Dana Bansos Covid-19 di Dinsos Kota Metro ke Kejari Setempat
Ini Alasan AD/ART Demokrat 2020 Digugat di PTUN
Diduga Melakukan Pelecehan Terhadap Wartawati, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polisi
5 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. ASABRI
Sadis, Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Tegal Ternyata Pacar Korban
Buntut Lapak di Jalan Kapten Muchtar Tembilahan Terancam Pidana
Serius Kawal Kasus Dugaan Korupsi BAZNAS, HMI Cabang Tembilahan Bersurat ke Kejari Minta Audensi