Nasir: Nawaitu Fokus Pada Program Menyejahterakan Masyarakat Riau
Wah, Ruko Dua Tingkat Disumbangkan untuk Tim FERMADANI dan BERMARWAH
Soroti Nasib Honorer di Inhil, Pasangan FERMADANI Akan Lakukan Langkah Ini
Mediasi Gagal, Kelompok Tani Sei Kuning Tetap Tuntut Penyelesaian Ikan yang Mati Pada PKS PT SKA
SIBERONE.COM - Rambah Samo--Masyarakat Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) beberapa hari terlihat mengeluh dan kesal melihat manajemen PKS PT. Sumatera Karya Agro (SKA). Masyarakat menilai pendirian lokasi Pabrik kelapa sawit (PKS) yang tak jauh dari pemukiman mereka sama sekali tak memberikan manfaat, malah dampak kerugian yang diterima.
Kepada SIBERONE.COM.com, Rabu (7/8), Sekretaris kelompok tani Desa Sei Kuning, Irwansyah mengungkapkan kekesalan nya. “Semua kami masyarakat disini mulai dari Kades, tokoh ulama, cerdik pandai, satupun tak ada yang dipandang. Macam udah hebat kali, diatas langit masih ada langit woii,” ujar Irwansyah. Lebih aneh nya lagi, lanjut Irwansyah, diketahui sebagian karyawan yang bekerja di PKS PT. SKA berasal dari luar Desa Sei Kuning, malah ada yang dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Padahal, kata pria paruh baya ini, biarpun mereka orang desa, sudah banyak yang pernah bekerja di PKS.
Kelompok Tani tersebut memang yang paling terdepan berang lantaran ribuan ikan yang dipelihara di dalam lima kerambah di aliran Sungai Siabu Sumbek tewas mengambang, Minggu dinihari, (4/8).
Ikan Nila di kerambah milik kelompok tani Desa Sei Kuning kedapatan menggelepar lalu terbunuh akibat saluran limbah pabrik yang diduga berasal dari PKS PT. SKA tersebut.
Setelah proses tuntutan kompensasi ditujukan ke PKS PT. SKA, menemui jalan buntu, Solusi kemudian datang dari pihak DLHK Provinsi Riau yang melakukan tinjauan ke PKS PT. SKA dan pihak kelompok tani untuk mengambil rekomendasi tindak lanjut.
Hasilnya, DLHK Provinsi Riau akan melakukan mediasi antara kelompok tani Desa Sei Kuning dan PKS PT. SKA. Candra Hutasoit, salah seorang ASN DLHK Provinsi Riau kemudian mencoba mempertemukan kedua belah pihak tersebut pada Selasa (6/8), di Kantor DLHK. Undangan pun disampaikan secara lisan melalui saluran telepon maupun via WhatsApp.
Pihak kelompok tani Desa Sei Kuning menilai cara tersebut bukanlah undangan yang resmi. Akhirnya mereka memilih tak datang menghadiri mediasi tersebut. Para Kelompok tani meminta agar mediasi dilakukan di Kantor Desa Sei Kuning. Menurut mereka masalah ini harus juga diketahui oleh Kades.
Pihak PKS PT. SKA, saat dikonfirmasi media via saluran WhatsApp mengaku tetap menghadiri undangan tersebut meskipun mediasi gagal dilakukan. “Tapi mediasi gagal lantaran kelompok tani tak datang," ujar Humas PT SKA, Ridho.
Pihak PT SKA, tambah Ridho, setuju saja jika mediasi dilakukan di kantor Desa Sungai Kuning. Tapi keputusannya ada di DLHK Riau, kami ikut pemerintah saja.
Sementara itu Nono Patria Pratama, Wakil Ketua DPRD Rohul, turut angkat bicara. Ia menilai PKS PT. SKA dan DLHK Provinsi Riau jangan menganggap walupun persoalan tuntutan kompensasi ganti rugi dengan kelompok tani Desa Sei Kuning sudah terpenuhi, namun permasalahan belum sepenuhnya selesai.
“Masalah ganti rugi bisa selesai, tapi soal pencemaran air Sungai Siabu Sumbek lain lagi duduk perkaranya," ujar nya.
Makanya, Nono yang juga Anggota Komisi IV DPRD Rohul ini mendesak DLHK Riau serta merta melakukan pemeriksaan apakah PKS PT. SKA ini sudah memiliki Amdal sesuai dengan yang disyaratkan. Termasuk dokumen perizinan lainnya yang diperlukan untuk kepentingan berdirinya Pabrik kelapa sawit tersebut.
“Jangan main-main dengan urusan pencemaran ini karena dampaknya buruk bagi lingkungan hidup dan warga terdampak,” pungkas Nono.
Wartawan: Iqbal
Berita Lainnya
Dandim 0314/Inhil Pimpin Langsung Pelepasan Dua Anggota Satgaster ke Papua
Kasat Reskrim Polres Inhil, Menghimbau Masyarakat Bijak Bermedsos Agar Tidak Terjerat ITE
Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Pekalongan Candra Saputra Secara Aklamasi Terpilih Sebagai Ketua Askab PSSI
Sosialisasi Tugas Dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Dengan Instansi Terkait
Meriahkan PON XX Papua, PLN Diskon Tambah Daya Hanya Rp 160.000
Fahri Bachmid : Persidangan Pidana HRS Secara Online Tidak Mempunyai Basis Legal-Konstitusional
Irjen Argo: Kapolri Berikan Instruksi ke Jajaran Seluruh Indonesia Melakukan Operasi Premanisme
Surat Terbuka kepada Presiden dan Kapolri: Oknum Polisi Intimidasi dan Merebut Lahan Milik Warga
Pakar Hukum Trisakti, Jaksa di Lebak Perlu Dilaporkan ke Kejagung
Sopir Pelaku Pencabulan Remaja di Bengkulu Diamankan Polisi
Optimalkan Halaman Masjid Jadi Lahan Pertanian Modern, Menteri BUMN Puji Terobosan PLN
Bahas Rencana Giat Sosial, GSS Satu Hati Adakan Pertemuan