Terduga Pelaku Begal yang Resahkan Warga Diamankan Polsek Tembilahan Hulu, Terancam 10 Tahun Penjara

4 terduga pelaku begal yang meresahkan warga Tembilahan Hulu saat dihadirkan dalam Pres Release di Mapolsek Tembilahan Hulu, Selasa (16/4/24) (SIBERONE.COM/Nia Nismaini) https://youtube.com/shorts/ldD_MaYvAz0?si=YxzQ4dt1BQE

SIBERONE.COM - Polsek Tembilahan Hulu, Polres Indragiri Hilir berhasil mengamankan tersangka pelaku percobaan begal di sekitaran parit 6 Tembilahan Hulu yang meresahkan masyarakat. 

Dalam Pres Release yang digelar di Mapolsek Tembilahan Hulu ini diungkapkan Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku dengan dua perkara yang sama. 

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) menerangkan ke empat pelaku berinisial RB, AE, BC dan M yang semuanya merupakan warga Tembilahan sesuai alamat yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk. 

Sebelumnya, aksi ini sempat viral di Media Sosial (Medsos) Facebook dimana ada beberapa postingan yang menyatakan adanya tindak kejahatan percobaan pembegalan yang terjadi di sekitar Parit 6 Tembilahan Hulu yang dilakukan sekelompok pemuda yang menjalankan aksinya pada malam hari sekira pukul 21.00 WIB ke atas. 

Sekelompok pemuda ini dikabarkan memakai senjata tajam dan mengendarai sepeda motor jenis "vario putih" tanpa plat nomor polisi ketika melancarkan aksinya. 

"Ada laporan warga di media sosial dan viral mengenai percobaan pembegalan dengan senjata tajam di dua lokasi yang meresahkan, ciri cirinya memakai vario putih. Akhirnya dilakukan penindakan, 4 pelaku berhasil diamankan," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan. 

Keempat pelaku adalah residivis yang baru keluar sehari sebelum lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Tiga pelaku diamankan di Jalan Suhada Tembilahan Hulu, satu pelaku lagi diamankan di Jalan Lingkar Tembilahan. Dari hasil penyidikan ternyata 3 pelaku adalah residivis kasus penganiayaan, dan 1 pelaku kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas)," paparnya. 

Motif pelaku melancarkan aksinya untuk mencari uang dari barang-barang yang dibawa oleh calon korban, lalu dibelikan minuman alkohol. Ia menegaskan bahwa perkara ini akan terus dinaikkan hingga tahap selanjutnya.

“Tidak ada restorative justice, perkara ini akan tetap kita lanjutkan ketahap selanjutnya. Pelaku dikenakan Pasal 335 Jo Pasal 2 dengan ancaman 10 Tahun Penjara,” tegasnya.

 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar