Tingkatkan Kepatuhan Pembarayan Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan Tinggi Riau

Pertemuan Bpjamsostek Sumbar-riau dan Kejati Riau membahas meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap penyelenggaraan Program (BPJAMSOTEK)

SIBERONE.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar Riau Kepri bersama Kejaksaan Tinggi Riau terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

 

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau-Kepri, Eko Yuyulianda menyampaikan bahwa untuk di wilayah kerjanya saat ini masih ditemukan badan usaha/ perusahaan  yang belum mengikutsertakan karyawannya pada program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk ketidakpatuhan dalam pembayaran iuran," ungkapnya. 

 

Ia menjelaskan, kepada badan usaha/perusahaan yang belum memenuhi kewajiabnnya tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan upaya penindakan mulai dari pengiriman surat pertama dan kedua kepada perusahaan agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi. 

 

"Jika sampai kami mengirimkan surat pertama dan kedua, masih belum juga memenuhi kewajiban mereka, kami akan melakukan permohonan bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau. Hal itu dilakukan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

Sementara itu Kasi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Andriansyah, SH, MH mengatakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 telah mengatur tentang pentingnya setiap pemberi kerja untuk mengikutsertakan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan termasuk untuk patuh terhadap pembayaran iurannya.

 

"Artinya para pemilik usaha wajib mematuhi peraturan tersebut. Sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan yang melanggar, bisa berupa teguran secara tertulis, denda, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha. Dan kami akan terus memberikan imbauan kepada perusahaaan agar taat terhadap aturan BPJS Ketenagakerjaan." ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun lebih dari itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerja, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan 3 asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial. 

 

Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak memang diatur dalam UU Nomor 24/2011 untuk mendukung BPJAMSOSTEK dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

 

Menurutnya kerjasama dan sinergitas dengan berbagai pihak merupakan bentuk upaya yang memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi terkait program jaminan sosial. 

 

Ia berharap, upaya ini akan berdampak positif dan juga sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kesejahteraan melalui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Provinsi Riau.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar