Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Tahun 2022
SIBERONE.COM - Tim Intelijen dan Tim Penyidik PIDSUS Kejati Kepri kembali mengungkapkan dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Saat dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Tahun 2022, bermula dengan adanya laporan masyarakat, kemudian Tim Intelijen Kejati Kepri melakukan tinjauan lapangan, melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan mengumpulkan data/dokumen terhadap pelaksanaan pembangunan gedung Studio LPP TVRI Tahun 2022 tersebut, selanjutnya setelah ditemukan adanya dugaan indikasi penyimpangan oleh Tim Intelijen Kejati Kepri dilakukan ekspose yang dihadiri Pejabat Struktural Kejati Kepri, dengan memperoleh hasil kesimpulan ditetapkan untuk dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri.
"Kemudian pada tanggal 7 Februari 2024 dilakukan proses penyelidikan oleh Tim Penyelidik Pidsus Kejati Kepri dalam rangka melakukan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa pidana yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," ujarnya.
Lanjut, Kasi Penkum Kejati Kepri itu menjelaskan bahwa setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, mengumpulkan data/dokumen dan tinjauan lapangan bersama Tim Ahli, kemudian Tim Penyelidik melakukan ekspos yang dihadiri Pejabat Struktural Kejati Kepri dengan hasil kesimpulan pada tahap penyelidikan yaitu telah diperoleh kesesuaian fakta hukum adanya dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diakhir penyampaiannya Denny menyampaikan bahwa Tim Penyidik PIDSUS Kejati Kepri terus mendalami untuk mengusut hingga tuntas perkara tersebut dan diharapkan seluruh lapisan masyarakat tetap mengawasi, memberikan informasi terhadap perkembangan perkara dimaksud serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Riau.
Berita Lainnya
Pemkab Brebes Perkuat Sinergi dengan Media Masa
Bunda PAUD Inhil Hj Zulaikha Wardan, Hadiri Koordinasi dan Advokasi Bunda PAUD Tingkat Kabupaten Kota se-Provinsi Riau
Cegah Pelanggar Protkes, Tim Gabungan Gelar Patroli Gakplin
KKP Musnahkan Alat Tangkap Trawl dan Rumpon Ilegal
12 Orang Hilang Tertimbun Longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan, Pencarian Korban Terus Dilakukan
Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Terbit, Mendagri: Hindari Acara Makan-Makan
Pengampu Menara Telekomunikasi Pindah OPD
Kapolresta Pekanbaru Jalin Silaturahmi Bersama Para Tokoh di Kec. Pekanbaru Kota
Warga Penggaron Kidul Membutuhkan Impati dari Pemerintah Menghadapi Persoalan Banjir
Oknum Jasa di Bojonegoro Pelaku Sodomi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kapolres Pekalongan Ikuti Rakor Penanganan COVID-19, Dipimpin Gubernur Jawa Tengah Secara Virtual
Hilang Sejak 16 Mei Lalu, Balita di Pemalang Ditemukan Tewas