Kampanye di Inhu, Wardan Tegaskan Komitmen Nawaitu Entaskan Pengangguran
Gajahmada Analitika: Survei Elektabilitas Ferryandi-Dani Tertinggi
Rahma-Rizha Temuai Pedagang Kaki Lima, Toko dan Supir Angkot
BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Jamin Perlindungan Peserta Liga 1 Askot PSSI Pekanbaru 2024
SIBERONE.COM - Liga 1 Asosiasi Kota (Askot) PSSI Pekanbaru 2024 resmi bergulir, Sabtu (3/2/2024) sore di Stadion Utama Riau. Kompetisi yang digelar oleh Askot PSSI Pekanbaru bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Pekanbaru itu diikuti 12 tim dan akan berlangsung hingga Juli 2024 mendatang.
Kabar baiknya, kini pelaku olahraga mulai dari pesepakbola, pelatih, official tim hingga wasit tak perlu cemas saat melaksanakan tugas mereka. Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Pekanbaru Kota siap melindungi seluruh peserta Liga 1 Askot PSSI Pekanbaru 2024 dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Kepala Cabang (Kacab) BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota, Iman S Achwan menyebutkan, olahraga menjadi salah satu bidang yang kerap mengharumkan nama daerah dan bangsa di kancah dunia. Pemerintah pun menilai, prestasi para atlit dapat lebih ditingkatkan. Salah satunya melalui perlindungan jaminan sosial yang telah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
"Adanya dukungan pemerintah lewat UU Keolahragaan mampu mengakselerasi jumlah pelaku olahraga yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Nah, kini pelaku olahraga tak perlu risau lagi. Karena, BPJS Ketenagakerjaan siap melindungi para pelaku olahraga, termasuk yang terlibat dalam Liga 1 Askot PSSI Pekanbaru 2024 ini," ujar Iman.
Diakui Iman, seluruh pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan, termasuk pelaku olahraga. Oleh karena itu negara senantiasa hadir untuk memastikan hal tersebut telah terimplementasi dengan baik.
"Ini menjadi angin segar bagi dunia persepakbolaan. Ini juga merupakan bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja. Terlebih profesi pesepakbola, pelatih, official tim hingga wasit sangat rawan mengalami kecelakaan kerja baik di dalam maupun di luar lapangan. Maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan," ucap Iman.
Dijabarkan, Iman adapun perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan demikian para pesepakbola, pelatih, official tim hingga wasit akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke lapangan, saat latihan, saat jalannya pertandingan, hingga kembali lagi ke rumah.
Tak tanggung-tanggung, jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja. Apabila selama masa perawatan dan pemulihan, pelaku olahraga tidak dapat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.
"Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, maka manfaat yang akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu 1 tahun. Selain itu masih banyak manfaat lain diantaranya, jika meninggal dunia ketika sedang bekerja, maka keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upahnya," ucap Iman.
Kabid Kepesertaan BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota, Iwan Kurniawan menambahkan, jika pelaku olahraga meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta. Keberlanjutan pendidikan anak juga terus terjamin karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa bagi 2 orang anak, dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta.
"Intinya, dengan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, pemain yang mengalami cedera pada saat bertanding di Liga 1 ini akan dijamin sampai mereka benar-benar bisa kembali bermain bola lagi. Sementara untuk jaminan kematian, kami akan memberikan santunan kepada ahli waris atau keluarga jika peserta kami meninggal dunia," jelas Iwan.(yan)
Berita Lainnya
Pj Gubernur Riau Serahkan Penghargaan Paritrana Award Tingkat Provinsi Riau
Bupati Inhil Tinjau Lokasi Kebakaran di Sungai Salak dan Berikan Bantuan
3 Pejabat Administrator Bappeda Inhil Resmi Dilantik
Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Inhil Tandatangani Perjanjian Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS
Bupati Inhil Secara Resmi Lepas Pawai Taaruf MTQ ke-27 Kecamatan Gaung
Hadiri Pertemuan Pembinaan Kelompok Operasional Posyandu, Kadinkes Inhil Ajak Kerjasama Para Kader,
Tahun 2024, Prevalensi Stunting di Desa Batang Tumu Menurun
Tingkatkan Gizi Masyarakat, Ketua TP PKK Inhil: Manfaatkan Pangan Lokal
Bupati Inhil HM Wardan, Pimpin Audensi dengan Bappenas RI Bahas Usulan Pembangunan Bersama 2 Provinsi dan 3 Kabupaten
Nasir-Wardan Ajak Masyarakat, Pendukung dan Relawan Jaga Persatuan dan Kesatuan
Lindungi Keselamatan Pekerja, Dinkes Inhil Gelar Sosialisasi K3 Perkantoran
Dewi Ansar Terus Kembangkan Ketrampilan Perempuan dalam Perekonomian dan Usaha