Hadiri Rakor Pengawasan Pemilu, Ketua Bawaslu Inhil Tegaskan Tidak Tayangkan Kampanye di Luar Jadwal

Ketua Bawaslu Inhil, Rustam (kanan) saat mengikuti Rakor Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Riau (11/01/2024).

SIBERONE.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rustam,S.H didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Abus Syiraj, S.Pt mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Riau (11/01/2024).

Kegiatan yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Riau tersebut menghadirkan Narasumber dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi Riau Warsito.

Dalam materinya KPID Riau menyampaikan bahwa lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan pemilihan umum dan Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta memberitakan dan menyiarkan informasi Kepemiluan Secara berimbang.

Sementara ketua bawaslu indragiri Hilir, Rustam,SH menghimbau kepada peserta Pemilu dan Insan media massa agar kiranya tidak menayangkan iklan/kampanye di media massa sebelum tahapannya atau kampanye di luar jadwal.

"Kita Harapkan kepada peserta pemilu atau pun insan media massa untuk tidak menayangkan kampanye di luar jadwal, sesuai PKPU 15 Tahun 2023 iklan media massa tersebut tahapan nya dimulai dari Tanggal 21 Januari Hingga 10 Februari 2024," tegas Rustam.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar