Polres Inhil Gagalkan Peredaran 9638 Butir Pil Extacy Jaringan Internasional

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Extacy sebanyak 9638 Butir serta barang bukti, Selasa (12/12/2023). (sumber foto: Siberone.com/Nia Nismaini)

SIBERONE.COM - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Extacy sebanyak 9638 Butir, Selasa (12/12/2023) di Aula Rekonfu Mapolres Inhil. 

Kapolres Inhil, AKBP Norhayat SIK mengungkapkan penangkapan ini dilakukan di 3 TKP yaitu Kecamatan Tembilahan Hulu, Kelurahan Tembilahan Hilir dan Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran

Dari penangkapan ini didapati 4 pelaku, diantaranya HR  MU, MN dan AR dengan barang bukti yang disita dari tersangka HR dan MU 1.110 (Seribu Seratus Sepuluh) Pil Extacy Warna Hijau, barang bukti yang disita dari tersangka MN dan AR 8.528 (Delapan Ribu Lima Ratus Dua Puluh Delapan) Pil Extacy Warna Hijau. 

"Ke 4 tersangka ini bisa disebutkan bahwa ini adalah jaringan Internasional karena barang ini datangnya juga dari luar, yaitu dari Malaysia. Dan dari pengakuan tersangka ini merupakan tindakan pertama mereka, namun kami dari kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk menemukan jaringan-jaringan lainnya," kata AKBP Norhayat. 

AKBP Norhayat menjelaskan kronologi penangkapan ini berawal dari anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil yang menerima informasi ada 2 (Dua) Orang laki-laki yang bernama HR dan MN yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Extacy pada Kamis, (8/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. 

"Dari laporan ini berhasil dilakukan penangkapan pelaku HR di Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak rokok Merk OFO Bold yang didalamnya berisikan 30 (Tiga Puluh) Butir pil extacy warna hijau yang dibungkus plastik asoy warna merah," ujarnya. 

Selanjutnya dari hasil interogasi, HR mengaku bahwa narkotika pil extacy didapat dari MN yang berada di salah satu penginapan di Kelurahan Tembilahan Kota. 

 

"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap saudara MN di sebuah penginapan di Tembilahan Kota, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 Buah tas warna hitam bertulisan GIANNI VALENTINO yang didalamnya berisikan 1080 Butir pil extacy warna hijau," terangnya. 

Tim kembali melakukan interogasi terhadap HR dan diketahui bahwa narkotika tersebut didapat dari seorang laki-laki yang bernama MU. 

Pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 02.30 Tim 1 mengamankan MU dan AR yang sedang berada di salah satu kamar Kos-kosan di Kelurahan Tembilahan Hilir dan kemudian dilakukan interogasi terhadap saudara MU didapati keterangan bahwa narkotika jenis extacy disembunyikan di Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran. 

"Selanjutnya Tim 2 melakukan penggeledahan di salah satu rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik Asoy merah yang didalamnya berisikan 2 paket narkotika jenis extacy yang mana paket pertama berisikan 4766 butir pil extacy warna hijau dan paket kedua berisikan 3762 butir pil extacy warna hijau," ujar AKBP Norhayat. 

Dari kasus penangkapan dengan barang bukti pil Extacy sebanyak 9638 Butir ini, para tersangka dijerat Undang-undang Pasal 114 Ayat (2) JO Pasal 112 Ayat (2) JO 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat selama 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," pungkasnya. 

 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar