Tekan Angka Kecelakan Kerja, BPJAMSOSTEK Kanwil Sumbarriau Gelar Pelatihan K3 Umum

BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Sumbarriau menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum, (sumber foto: BPJAMSOSTEK)

SIBERONE.COM - Sebagai bentuk kegiatan promotif dan preventif, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Sumbarriau menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum, pada senin (30/10/2022).

Dengan menggandeng PT. Phitagoras Global Duta sebagai pihak penyelenggara, kegiatan pelatihan yang rencananya berlangsung selama 12 hari tersebut, diikuti sebanyak 274 peserta yang berasal dari perwakilan perusahaan-perusahaan yang telah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Saat membuka kegiatan pelatihan tersebut secara virtual, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Sumbarriau, Eko Yuyulianda mengatakan kegiatan tersebut merupakan rangkaian Kegiatan Promotif dan Preventif BPJS Ketenagakerjaan yang menunjukkan BPJAMSOSTEK peduli terhadap risiko yang dihadapi oleh pekerja di lingkungan kerja, sekaligus sebagai bentuk apresiasi BPJAMSOSTEK terhadap perusahaan,

Dalam kesempatan tersebut ia menjelasakan Pelatihan Ahli K3 Umum ini merupakan upaya tanggung jawab BPAMSOSTEK dalam menekan angka kecelakaan kerja, membantu perusahaan dalam melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta meningkatkan tertib administrasi dan tertib iuran perusahaan.

“Melalui Kegiatan pelatihan ahli K3 umum ini, diharapakan pekerja dan perusahaan dapat menjadikan K3 sebagai budaya dalam bekerja serta mendukung sistem manajemen K3 yang ada di perusahaan guna menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK),” ungkapnya.

Selain Pelatihan Ahli K3 Umum, Eko menjelaskan bentuk bantuan promotif preventif BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Sumbarriau lainnya adalah Pemberian APD untuk pekerja sector perkebunan dan Penyesuaian lingkungan kerja ramah disabilitas melalui kegiatan Renovasi Toilet khusus Pekerja Disibiltas di perusahaan“ 

“Sedangkan untuk kriteria perusahaan penerima bantuan, antara lain mereka yang tertib administrasi kepesertaan dan tidak menunggak iuran, menjadi peserta BPJS Kepesertaan paling singkat 3 tahun, tidak termasuk pemberi kerja daftar sebagian tenaga kerja dan program, dan perusahaan melaporkan upah minimal UMK,” terangnya. 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan kegiatan promotif preventif ini merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mengimplementasikan amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja.

“Sesuai Visi Misi BPJAMSOSTEK untuk memberikan kesejahteraan, keamanan dan keselamatan kerja pekerja Indonesia dan keluarga guna meningkatkan produktivitas dan kinerja perusahaan, meningkatkan daya saing perusahaan serta berkontribusi dalam perekonomian nasional,” katanya.

Ia berharap dengan adanya bantuan promotif preventif ini dapat lebih mendekatkan BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan, peserta, calon peserta serta pemerintah, sehingga tercipta engagement berbagai pihak terhadap perlindungan BPJS Ketenagakerjaan agar dapat mendorong universal coverage di seluruh unit kerja wilayah Sumbarriau.

 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar