Bea Cukai Tembilahan Musnahkan 16,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 11,7 Miliyar

Pemusnahan barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai Tembilahan, Rabu (22/11/23). (sumber foto: Siberone.com/Nia Nismaini)

SIBERONE.COM - Bea Cukai Tembilahan melakukan kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBCTMP) C Tembilahan periode 2020-2023, Rabu (22/11/2023) yang dilangsungkan di Halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan, Jalan Jendral Sudirman Tembilahan. 

Pada kegiatan ini, Bea Cukai Tembilahan memusnahkan sebanyak 16.525.200 batang rokok dan 2 kali penindakan tahun 2020 dan 2023 dengan total potensi kerugian negara mencapai 11,7 milyar rupiah. 

Kepala Bea Cukai Tembilahan, Eka Purnama mengatakan pemusnahan 16.525.200 batang rokok dan 2 kali penindakan ini telah melalui prosedur penetapan barang yang dikuasai negara dan penetapan sebagai barang yang menjadi milik negara serta telah mendapatkan persetujuan peruntukan dari Menteri keuangan.

"Barang yang dimusnahkan adalah Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dengan Jumlah 16.090.000 batang di tindak pada Tahun 2020 dan 435.200 batang atas pelimpahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Tembilahan yang telah inkrah dan Pengadilan Negeri Tembilahan pada tahun 2023. Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong untuk menghilangkan fungsi utamanya dan kemudian ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir Tembilahan," ucap Eka. 

Kegiatan ini merupakan salah satu bukti keseriusan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan untuk menurunkan angka peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi kepentingan nasional khususnya pengusaha barang kena cukai legat sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan sehingga berdampak pada optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai guna membentuk postur APBN yang kredibel untuk membiayai pembangunan nasional. Selain itu, pungutan cukai juga menghasilkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang dialokasikan kepada daerah untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional guns peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat.

"Pelaksanaan pemusnahan ini terwujud dari sinergi yang terbangun antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lain dan seluruh elemen masyarakat serta apresiasi atas sinergi yang telah terbangun," paparnya. 

Kemudian, Eka mengatakan dari penangkapan tersebut didapat 1 orang tersangka dan saat ini sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tembilahan. 

"Barang bukti ini ada tersangka 1, sudah inkrah (ditetapkan red) tadi, sudah diputus Pengadilan. Terkait pengadilan semua kami serahkan ke Kejaksaan termasuk barang buktinya. Dan khusus untuk rokok barang buktinya diserahkan ke Kami untuk dimusnahkan. Adapun untuk kapalnya mungkin nanti akan dilelang oleh pihak Kejaksaan," imbuhnya. 

Sementara itu, Bupati Indragiri Hilir HM Wardan yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Inhil H. Tantawi Jauhari memberikan apresiasi atas kinerja baik Bea Cukai Tembilahan. 

"Hati ini kota hadir dalam pemusnahan barang yang menjadi milik negara berupa rokok tanpa Cukai yang jumlahnya sangat luar biasa sekitar 16 juta batang dan jika dinilaikan akan merugikan negara sekitar 11, 7 Miliyar. Dan apa yang dilakukan bea cukai ini tentunya adalah hal yang kita dukung sebagai upaya kita melindungi negara dari masuknya barang-barang ilegal," ucapnya. 

Dia berharap penangkapan penangkapan yang dilakukan Bea dan Cukai Tembilahan ini dapat memberikan efek jera kepada pemasok barang-barang ilegal yang merugikan negara. 

"Agar ada efek jera kepada pengusaha dan kegiatan usaha agar mematuhi regulasi dan undang-undang yang berlaku. Kemudian supaya ada persaingan usaha yang baik dan normal dengan mengikuti aturan undang-undang perpajakan dan cukai," pungkasnya. 

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Indragiri Hilir HM Wardan yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Inhil H. Tantawi Jauhari, Unsur Forkopimda, Kepala Bea Cukai Tembilahan, Eka Purnama beserta seluruh jajaran Bea Cukai Tembilahan. 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar