Berikut Alur Pendaftaran di Inovasi JAPRI DPMPTSP Kabupaten Inhil

Logo inovasi JAPRI Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir. Dok. Dpmptsp Inhil.

SIBERONE.COM - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Haryono, S.Hut menjelaskan bagi pemohon yang ingin menggunakan pelayanan inovasi JAPRI (Jemput Antar Berkas Perizinan) bisa mengikuti alurnya.

Pertama, kata Haryono, pemohon izin menghubungi admin layanan japri via pesan whatsapp atau call center yang bisa diakses melalui submenu laman website dpmptsp kab. Inhil https://dpmptsp.inhilkab.go.id/ untuk menyampaikan izin yang ingin diurus. 

Selanjutnya, petugas pelayanan menjelaskan persyaratan yang harus dilengkapi dan mengatur kapan waktu penjemputan berkas ke lokasi pemohon izin. Petugas jemput antar menjemput berkas permohonan ke lokasi pemohon izin sesuai waktu yang telah ditentukan.

 

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas jemput antar akan membawa berkas permohonan ke kantor DPMPTSP. Di sana Petugas front office mendaftarkan izin melalui sistem informasi manajemen perizinan terpadu indragiri hilir (simpati). Petugas back office melakukan scan dokumen terhadap berkas permohonan izin dan meng-upload hasil scan ke SIMPATI," ujarnya.

Lebih jauh, Kepala DPMPSTP Inhil ini menerangkan, pejabat pelayanan perizinan melakukan verifikasi berkas permohonan serta merevisi draft izin jika terdapat kekeliruan. Pejabat pelayanan perizinan meneruskan proses penerbitan izin kepada pejabat penerbit izin (Kepala DPMPSTP).

 "Terakhir, pejabat akan penerbit izin memberikan persetujuan izin melalui simpati dengan tanda tangan elektronik," imbuhnya.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar