BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Serahkan Santunan JKM kepada Pekerja Rentan dan Perangkat RT

Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun SSTP MAP didampingi Kepala Cabang (Kacab) BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota, Iman Santoso Achwan secara simbolis menyerahkan santunan JKM kepada Ahli Waris, Rabu (11/10/23). (sumber foto: Dok. BPJAMSOSTEK)

SIBERONE.COM - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Pekanbaru Kota menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebagai wujud nyata perlindungan program Jamsostek kepada ahli waris pekerja rentan dan perangkat RT di Kota Pekanbaru, Rabu (11/10/2023).

Penyerahan simbolis langsung diberikan oleh Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun SSTP MAP didampingi Kepala Cabang (Kacab) BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota, Iman Santoso Achwan.

Iman menjelaskan, santunan JKM diserahkan kepada 5 ahli waris pekerja rentan di Kota Pekanbaru. Santunan diserahkan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta.

"Saya atas nama pribadi dan juga mewakili manajemen BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya almarhum yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK. Artinya semua risiko yang terjadi saat para peserta bekerja merupakan tanggung jawab kami," ujar Iman.

Iman pun mengapresiasi kepedulian Pemko Pekanbaru terhadap pekerja rentan yang memiliki risiko rentan kecelakaan dan kematian dengan memberikan perlindungan sosial. Selain memberikan jaminan dan perlindungan, melalui program ini para pekerja rentan dapat bekerja dengan nyaman dan sangat membantu secara ekonomi apabila mendapat musibah.

"Tidak ada yang berharap mendapatkan santunan dengan sebelumnya mendapat musibah, tapi memang kita perlu berjaga-jaga. Jadi program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program pemerintah untuk melindungi para pekerja yang memiliki risiko yang sangat besar, sehingga sangat perlu dilindungi," terangnya.

"Kegiatan penyerahan secara simbolis ini sebagai bukti nyata bahwa kami berkomitmen untuk dapat memberikan manfaat semaksimal mungkin kepada peserta yang mengalami resiko-resiko, baik itu meninggal dunia, kecelakaan kerja dan PHK," tambah Iman.

Seperti diketahui, menurut undang- undang, BPJAMSOSTEK diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJAMSOSTEK terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas” yang baru saja diluncurkan beberapa saat lalu.

Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.(yan)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar