Bupati Inhil Resmikan Gedung Baru Kantor Desa Simpang Tiga

Bupati Inhil, HM Wardan dan Kepala Desa Simpang Tiga, M. Ilyas memotong pita tanda peresmian Gedung Baru Kantor Desa Simpang Tiga, Rabu (11/10/23). (sumber foto: Prokopim Setda Inhil)

SIBERONE.COM - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Muhammad Wardan didampingi Ketua TP PKK Inhil Hj. Zulaikhah Wardan meresmikan Gedung Baru Kantor Kepala Desa Simpang Tiga, Kecamatan Enok dan meletakkan tongkat pertama pembangunan rumah terdampak bencana longsor sekaligus menyerahkan Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) se-Kecamatan Enok, Rabu (11/10/2023).

Pemerintah Desa Simpang Tiga. M Ilyas menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati H. Muhammad Wardan atas terbangunnya Kantor Desa Simpang Tiga, Kecamatan Enok melalui program unggulan DMIJ Plus Terintegrasi itu.

"Kami atas nama Pemerintah Desa dan seluruh masyarakat Desa Simpang Tiga mengucapkan terimakasih kepada H. Muhammad Wardan selaku Bupati Inhil atas bimbingan dan bantuannya selama ini," kata Kepala Desa. 

Menanggapi hal tersebut, Bupati H. Muhammad Wardan turut menyampaikan rasa senang dan bangganya atas terbangunnya gedung baru Kantor Desa Simpang Tiga yang dibangun menggunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) melalui program DIMJ Plus terintegrasi. 

Dikatakannya, selain peresmian Gedung Kantor Desa Simpang Tiga, kedatangannya juga untuk melakukan peletakan tongkat pertama pembangunan rumah terdampak bencana longsor di Desa Simpang Tiga, sebagai pertanda akan dimulainya pembangunan rumah tersebut.

"Khusus untuk Desa Simpang Tiga, aset terdampak yang diusulkan oleh BPBD Kabupaten Inhil adalah sebanyak 20 unit rumah, dengan sumber dana berasal dari Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau," terang Bupati. 

Selanjutnya diakhir acara juga dilaksanakan penyerahan NIKD dan NIPD bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kecamatan Enok.

"NIKD dan NIPD ini tentunya sangat penting dan bermanfaat, karena berfungsi untuk menjamin kepastian hukum bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta menjadi identitas bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, sehingga sangat minim apabila ada oknum yang ingin melakukan penipuan," pungkasnya. 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar