Melalui JMO, BPJAMOSTEK Suguhkan Layanan Digitalisasi Klaim Yang Cepat dan Mudah

Banner Aplikasi JMO (sumber foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

SIBERONE.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJAMSOSTEK) terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan termasuk dalam proses layanan klaim agar lebih cepat dan mudah, sehingga layanan dapat diakses dimana saja dan kapan saja melalui seluruh kanal layanan yang ada.
 

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau-Kepri, Eko Yuyulianda mengatakan bahwa sebagai badan hukum publik yang diamanahkan dalam mengimplementasikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja, pihaknya terus berupaya melakukan inovasi guna meningkatkan kualitas layanan, mulai dari sarana prasarana, proses dan people.
 

Lebih lanjut, ia menjelasakan inovasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kemudahan layanan bagi peserta adalah dengan membangun aplikasi digital bernama JMO yang memungkinkan berkomunikasi langsung dengan peserta. Di mana melalui apilkasi tersebut peserta bisa melakukan pengecekan saldo, melakukan klaim untuk JHT secara online dan juga beragam tambahan service dan fitur unggulan lainnya, selain itu JMO juga menjadi salah satu terobosan yang adaptif dan solutif mengikuti tuntutan zaman dengan menawarkan berbagai kemudahan bagi para peserta.

“Salah satu bentuk inovasi layanan yang diberikan adalah dengan penambahan fitur-fitur layanan baru dan lebih menarik melalui pada aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk kemudahan layanan bagi peserta, di mana saat ini JMO tidak hanya dapat digunakan untuk mengakses layanan informasi, melainkan juga untuk mempermudah dalam hal pengajuan klaim Jaminan hari Tua (JHT) maupun pelaporan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” ungkapnya.


Selain itu, satu kelebihan yang ditawarkan oleh JMO adalah percepatan layanan klaim JHT, sehingga proses klaim oleh peserta dapat dilakukan hanya dalam waktu beberapa menit saja atau one day service.
 

Agar dapat menggunakan aplikasi ini, peserta cukup mendaftarkan diri melalui aplikasi JMO. Peserta disarankan menggunakan alamat email dan nomor telepon genggam terupdate. Selain itu, Peserta harus memastikan Nomor Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.
Eko  juga menjelaskan Pengajuan klaim melalui aplikasi JMO dikatakan sangat mempermudah dan mempercepat proses antrian jika dibandingkan saat peserta datang langsung ke kantor cabang BPJAMSOSTEK dikarenakan peserta dapat mengajukannya kapan saja dan dimana saja.
 

“Oleh karena itu, kami menghimbau para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengunduh aplikasi JMO, karena melalui aplikasi JMO peserta dapat mengakses layanan BPJAMSOSTEK dimanapun dan kapanpun, mulai dari pengecekan saldo JHT hingga pengajuan klaim JHT secara online,” tutupnya.
 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar