BPJAMSOSTEK Jamin Kemudahan Klaim Jaminan Hari Tua Lewat Aplikasi
SIBERONE.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menjamin kemudahan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) lewat aplikasi Jamsostek Mobile dan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang sudah tidak bekerja lagi maupun terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kepala Cabang (Kacab) BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota, Iman Santoso Achwan menjelaskan, Jamsostek Mobile (JMO) merupakan aplikasi seluler dengan fitur lebih lengkap dari aplikasi sebelumnya dimana peserta dapat mengakses informasi saldo tenaga kerja, program, serta beragam fitur seperti co-marketing, jaringan mitra layanan, kantor cabang, hingga pelaporan kecelakaan kerja.
"Bagi peserta yang baru pertama kali menggunakan JMO, cukup membuka aplikasi ini di telepon genggam, kemudian pilih menu pada halaman jaminan hari tua. Pilih menu Klaim JHT. Jika memenuhi syarat, muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik selanjutnya," ujar Iman.
Selanjutnya, papar Iman, pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik selanjutnya, lakukan pengecekan data kepesertaan pada layar yang tampil dan jika data sudah benar, silahkan pilih sudah. Kemudia peserta dapat melakukan swafoto dengan klik ambil foto dengan ketentuan seperti pada petunjuk yang tampil di layar telepon, lanjut melengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik selanjutnya.
Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik selanjutnya, lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, jika data sudah benar, silahkan klik konfirmasi.
"Selanjutnya akan muncul notifikasi berhasil, selamat pengajuan klaim JHT diproses, untuk melihat proses klaim dapat membuka menu tracking klaim," terangnya.
Iman menyebutkan pencairan saldo jaminan hari tua juga bisa melalui layanan daring Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan dengan mengakses link/url : lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Peserta mengisi data pengajuan sesuai data sebenarnya pada kolom isian yang tersedia, dilanjutkan unggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan. Setelah berhasil, peserta mendapatkan konfirmasi data input pengajuan lapakasik.
"Apabila data konfirmasi sudah sesuai, klik 'SIMPAN'. Selanjutnya muncul notifikasi selamat anda berhasil mengajukan klaim melalui Lapak Asik BPJAMSOSTEK, konfirmasi jadwal wawancara online dikirimkan melalui email. Peserta dilayani petugas layanan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang," kata Iman.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua disebutkan bahwa usia pensiun Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan adalah 56 tahun, dimana peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya.
"Kami mengimbau kepada tenaga kerja baik yang masih aktif bekerja maupun sudah non-aktif dan telah berusia 56 tahun ke atas pada tahun 2023, agar segera mengajukan klaim JHT-nya," ucap Iman mengingatkan.(yan)
Berita Lainnya
Padukan Konsep Alam, Budaya dan Manusia, Presiden Jokowi Groundbreaking Kantor BPJS Ketenagakerjaan di IKN
Batik Sri Tanjung, Ciptakan Ragam Tenun Batik Khas Inhil
Hj Titiek Sugiharti Surya Lantik 24 Ketua TP. PKK Kecamatan Se Kabupaten Asahan
Pemkab Inhil Gelar Rapat Pleno Pertama 1 TPAKD Hadirkan Kepala OJK Riau
Pertama di Tembilahan, Angkringan Nongkrong Pekan Arba Sediakan Ngeliwet dengan Menu Nasi Kongsi
Pemkab Inhil dan Unsur Forkopimda Laksanakan Upacara HUT TNI ke-78
Wakili Bupati, Sekdakab Inhil Membuka Lomba Dalam Rangka HUT ke - 23 Dharma Wanita Persatuan
Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan, Puskesmas Kuala Enok Raih Berbagai Penghargaan
Laporan Keuangan Bagus, Kabupaten Inhil 3 Kali Raih Penghargaan WTP
Diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Bupati Inhil Hadiri Sosialisasi Anak Berkebutuhan Khusus
Didampingi Ketua DPRD Bupati Inhil HM Wardan Hadiri Hari Jadi Kabupaten Pelalawan yang ke 23 Tahun
Bupati Inhil Hadiri Rapat Paripurna ke-13 Setujui 5 Renperda