BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Imbau Pekerja Daftar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kacab BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota, Iman Santoso Achwan. (sumber foto: Dok. BPJS Kesehatan)

SIBERONE.COM - Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pekanbaru Kota, Iman Santoso Achwan mengimbau para pekerja yang belum terlindungi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk segera mendaftar. Pasalnya, resiko kecelakaan bagi para pekerja bisa terjadi kapan saja seperti peristiwa kebakaran Depo Pertamina di Plumpang Jakarta, Jumat (3/3/2023) kemarin.

‘’Dengan memiliki perlindungan, kita tidak hanya memproteksi diri tetapi juga keluarga. Sehingga para pekerja bisa berkerja dengan aman dan bebas cemas,’’ ujar Iman, Selasa (7/3/2023).

Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, lanjut Iman, turut menyampaikan ucapan berduka cita atas musibah yang dialami para korban kebakaran di Plumpang.

"Dari kejadian ini, dapat diambil hikmah untuk sadar betapa pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Karena musibah bisa datang kapan saja dan dimana saja," sebut Iman.

Perlu diketahui, musibah kebakaran yang terjadi di Depo milik Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara pada Jum'at malam (3/3/2023) telah menghanguskan rumah-rumah warga dan menelan sedikitnya 17 korban jiwa serta 51 orang lainnya mengalami luka-luka.

Dari pendataan korban yang dilakukan, enam diantaranya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan rincian tiga orang adalah pekerja Penerima Upah (PU) sementara tiga orang lainnya pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo meninjau langsung seorang peserta yang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta.

"Kami ingin memastikan peserta tersebut mendapatkan perawatan yang terbaik sehingga dapat segera pulih," kata Anggoro dalam keterangannya.

Anggoro menjelaskan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja.

Peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

"Inilah wujud negara hadir, saya mengajak para sahabat-sahabat para pekerja yang lain, pastikan anda semua mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena perlindungan ini adalah hak konstitusi anda semua sebagai pekerja untuk terlindungi," sebut Anggoro.(yan)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar