Longsor di Kuala Enok, 6 Unit Rumah dan Fasilitas Umum Rusak Berat
Silaturahmi ke Kedutaan Besar Iran, SMSI Bahas Kerja Sama
Dinkes Inhil Lakukan Uji Petik Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan di TPP
SIBERONE.COM - Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir melalukan uji petik pengawasan penyelenggaraan kesehatan lingkungan di Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) di wilayah kerja Puskemas Tembilahan Kota, Selesa 12 Juli 2023.
Air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 mengamanatkan bahwa pada 2019 Indonesia bisa mencapai 100% akses (akses universal) artinya hingga akhir tahun tersebut setiap masyarakat Indonesia baik yang tinggal di perkotaan maupun kawasan perdesaan sudah memiliki akses terhadap sumber air minum yang aman.
Proses pengawasan Kualitas air minum perlu melalui berbagai tahapan dari melakukan pemantauan lingkungan sarana air minum hingga rekomendasi hasil pelaksanaan dan memantau bagaimana rekomendasi ditindaklanjuti oleh penyelenggara sarana penyediaan air minum.
Pelaksanaan Pengawasan kualitas air yang dilakukan secara intensif dan terus menerus belum dapat menjangkau secara intends dan terus menerus belum dapat menjangkau seluruh sarana dan wilayah karena hambatan, sehingga pelaksanaannya memerlukan penyesuaian dengan kondisi dan situasi Kabupaten/Kota.
Uji petik pengawasan di TPP, Dinkes Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir turun bersama Satpol PP, DPMPTSP dan Disperindag Kabupaten Indragiri Hilir.
Dijelaskan Koordinator Sub Kesehatan dan Lingkungan, Leni Rosita, SKM uji petik pengawasan ini dilakukan terhadap Restoran, penyedia jasa boga priode tertentu, jasa boga untuk event tertentu, industri tempe kedelai, industri tahu kedelai dan industri air minum isi ulang yang ada di kota Tembilahan.
"Uji petik pengawasan ini dilakukan bertujuan memeriksa kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)," jelas Leni Rosita, SKM.
Lanjut Leni, SLHS merupakan bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji yang harus dimiliki setiap TPP.
Diungkapkannya, dari 5 restoran yang di uji petik, 1 restoran SLHS ekspire dan 4 belum memiliki SLHS. Sementara untuk 1 depot air minum isi ulang yang di uji petik juga belum memiliki SLHS.
"Berdasarkan peraturan menteri kesehatan no.14 tahun 2021, Depot air minum tidak boleh beroperasi jika tidak memiliki SLHS," tutupnya.
Berita Lainnya
Dinas P2KBP3A Inhil Gelar Pelatihan Anyaman Bagi Perempuan Kepala Keluarga
Pemkab Inhil Dampingi Kadis PUPRPKPP Riau saat Monitoring Pembangunan Beberapa Ruas Jalan Provinsi di Inhil
Dinkes Inhil Dampingi Ketua GSH Berikan Pemahaman Terkait Penanggulangan Stunting di Sungai Batang
Upaya Pencegahan dan Penanganan Stunting, Pemkab Inhil Gelar Pelatihan di Kecamatan Enok
Coconut Jelly Erlina di Tembilahan, Cara Unik Nikmati Kelapa Muda
Gerak Cepat, Pj Gubri SF Hariyanto Tinjau Jalan Rusak
Bangun Green Industrial Park Walikota Tanjungpinang Gandeng Investor Asing
Gubernur Ansar Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri
Bupati HM Wardan Sumbang Pembangunan Surau Nurul Iman dan Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW yang Digelar PKDP
Wakil Bupati Inhil Resmi Buka Bimtek Penyusunan Masterplan Smart City
Bupati Inhil HM. Wardan Menjadi Keynote Speech Sosialisasi Satu Data Indonesia
Gubernur Riau Ingatkan Petugas Pemilu untuk Jaga Kesehatan