Dinkes Inhil Lakukan Uji Petik Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan di TPP

uji petik pengawasan penyelenggaraan kesehatan lingkungan di Tempat Pengelolaan Pangan disalah satu restoran di Tembilahan, Selasa (12/7/23). (sumber foto: Dok. Dinkes Inhil)

SIBERONE.COM - Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir melalukan uji petik pengawasan penyelenggaraan kesehatan lingkungan di Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) di wilayah kerja Puskemas Tembilahan Kota, Selesa 12 Juli 2023.

Air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 mengamanatkan bahwa pada 2019 Indonesia bisa mencapai 100% akses (akses universal) artinya hingga akhir tahun tersebut setiap masyarakat Indonesia baik yang tinggal di perkotaan maupun kawasan perdesaan sudah memiliki akses terhadap sumber air minum yang aman.

Proses pengawasan Kualitas air minum perlu melalui berbagai tahapan dari melakukan pemantauan lingkungan sarana air minum hingga rekomendasi hasil pelaksanaan dan memantau bagaimana rekomendasi ditindaklanjuti oleh penyelenggara sarana penyediaan air minum.

Pelaksanaan Pengawasan kualitas air yang dilakukan secara intensif dan terus menerus belum dapat menjangkau secara intends dan terus menerus belum dapat menjangkau seluruh sarana dan wilayah karena hambatan, sehingga pelaksanaannya memerlukan penyesuaian dengan kondisi dan situasi Kabupaten/Kota.

Uji petik pengawasan di TPP, Dinkes Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir turun bersama Satpol PP, DPMPTSP dan Disperindag Kabupaten Indragiri Hilir.

Dijelaskan Koordinator Sub Kesehatan dan Lingkungan, Leni Rosita, SKM uji petik pengawasan ini dilakukan terhadap Restoran, penyedia jasa boga priode tertentu, jasa boga untuk event tertentu, industri tempe kedelai, industri tahu kedelai dan industri air minum isi ulang yang ada di kota Tembilahan.

"Uji petik pengawasan ini dilakukan bertujuan memeriksa kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)," jelas Leni Rosita, SKM.

Lanjut Leni, SLHS merupakan bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji yang harus dimiliki setiap TPP.

Diungkapkannya, dari 5 restoran yang di uji petik, 1 restoran SLHS ekspire dan  4 belum memiliki SLHS. Sementara untuk 1 depot air minum isi ulang yang di uji petik juga belum memiliki SLHS.

"Berdasarkan peraturan menteri kesehatan no.14 tahun 2021, Depot air minum tidak boleh beroperasi jika tidak memiliki SLHS," tutupnya.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar