Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Dipotong Untuk Iuran BPJS, Ini Penjelasan Kadisdik Inhil

Foto bersama setelah sosialisasi kebijakan pembiayaan program JKN bagi tenaga fungsional guru, Senin (12/6/23). (sumber foto: Siberone.com/Nia Nismaini)

SIBERONE.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dr. H. M. Irwan, MM, M.Si membuka sosialisasi kebijakan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Tenaga Fungsional Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di UPTD Inhil, Senin (12/06/2023).

Berlangsung di Aula Dinas Pendidikan (Disdik) Inhil, kegiatan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) 64 Tahun 2020 beserta turunnya (Permendikdagri No. 27 Tahun 2021, Permendagri No. 70 Tahun 2020, Permendagri No. 119 Tahun 2019) tentang jaminan kesehatan.

Irwan mengatakan dalam kesempatan itu dijelaskan tentang pemotongan tunjangan sertifikasi guru sebesar 5% (lima Persen) dari total gaji atau upah perbulan dengan rincian sebesar 4% dibayar oleh pemberi kerja dan sisanya 1% dibayar oleh pekerja.

"Pada pertemuan ini telah disepakati bahwa untuk pembayaran tunjangan sertifikasi yang akan kita bayarkan memang sudah mulai kita berikan potongan sebesar 1%," ujarnya.

Terkait hal ini, Irwan mengungkapkan pihaknya telah melakukan sosialisasi di beberapa Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir dan sosialisasi ini akan dilakukan di seluruh Kecamatan di Kabupaten Inhil.

"Kita juga sudah melakukan sosialisasi dimana pihak dinas pendidikan tim BPJS Kesehatan mengunjungi Kecamatan-kecamatan dan memberikan sosialisasi terkait pemotongan ini kepada Guru-guru. Kami akui memang belum merata di seluruh Kecamatan namun akan diusahakan lagi nantinya agar sosialisasi ini bisa terlaksana di 20 Kecamatan di Inhil," kata Irwan.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan cabang Tembilahan, Fitriyah Kusumawati mengatakan kewajiban pemberi kerja dalam pembayaran iuran jaminan kesehatan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dan dibayarkan langsung kepada BPJS Kesehatan.

"Untuk perhitungan potongannya itu dari total pendapatan yang diterima oleh para Guru atau Karyawan. Jadi untuk seorang Guru itu ada gaji pokok kemudian ada tunjangan-tunjangan lainnya dan ditambah dengan sertifikasi yang diterima oleh guru lalu ditotal dan itu kita potong minimal adalah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan maksimalnya Rp12.000.000,00," jelasnya.

Dia menjelaskan di tahun 2023 ini pemotongan sertifikasi akan diberlakukan di Kabupaten Indragiri Hilir.

"Pemotongan sertifikasi ini diberlakukan di Kabupaten Inhil di tahun 2023. Namun sebenarnya dari regulasinya pemberlakukan pemotongan sertifikasi ini diberlakukan dari tahun 2020. Dan untuk pemotongan dilakukan setiap sertifikasi cair dan itu dijumlahkan dari tunjangan yang sudah didapatkan," pungkasnya.
 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar