BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Gelar Sosialisasi dan Akuisisi Program BPJS Ketenagakerjaan

Pelaksanaan Sosialisasi dan Akuisisi Program BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan LOMAK di Kecamatan Rumbai, Kamis (25/5/2023). (sumber foto: BPJAMSOSTEK)

SIBERONE.COM - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Pekanbaru Kota menggelar Sosialisasi dan Akuisisi Program BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan Layanan Oke Masyarakat Keliling (LOMAK) di Kecamatan Rumbai, Kamis (25/5/2023).

Kepala Cabang (Kacab) BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota, Iman Santoso Achwan menyampaikan, setiap pekerja wajib dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat apapun jenis pekerjaannya, tentunya memiliki resiko kerja yang cukup tinggi.

"Dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka masyarakat atau pekerja akan mendapatkan jaminan keselamatan dalam bekerja," ujar Iman.

Iman menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan lahir berdasarkan UU 24 Tahun 2011 dengan tugas melindungi seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja sektor formal (PU) maupun informal (BPU).

"BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik non profit oriented atau tidak mencari keuntungan, murni menjalankan program pemerintah untuk mensejahterakan seluruh tenaga kerja dan keluarganya," ungkapnya.

"Sektor informal (BPU) adalah perlindungan paripurna meskipun tanpa ikatan kerja atau usahanya bergerak dengan sendirinya. Siapapun selama masih beraktivitas ekonomi atau bekerja harus terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan," tegas Iman.

Ia berharap semua masyarakat atau pekerja sadar akan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial. Pasalnya, program pemerintah ini bertujuan untuk melindungi warga agar bila mengalami musibah tidak sampai ada keluarga miskin baru.

"Perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan ini hendaknya menjadi suatu kebutuhan bagi setiap pekerja. Dengan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja menjadi tenang dan merasa aman saat bekerja, karena sudah terlindungi," terang Iman.(yan)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar