Daftarkan Bacaleg ke KPU, PKS Inhil Pasang Target 7 Kursi

SIBERON.COM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) hari ini mengajukan Bakal Calon Legislatif anggota DPRD Inhil untuk Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhil pada Sabtu (13/05/2023) Sore.
Rombongan PKS mendatangi KPU Inhil dengan menaiki becak dipimpin langsung Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS kabupaten Inhil Yuslizar SP. MMA dan disambut baik oleh Ketua KPU Inhil, Herdian Azmi S.H., M.H., dan Komisioner KPU Inhil.
Proses pendaftaran berlangsung, KPU memeriksa seluruh berkas yang dibawa PKS dan menyatakan persyaratan yang dibawa lengkap kemudian KPU menyerahkan berita acara penerimaan kepada Ketua PKS Inhil.
Ketua PKS Inhil menyatakan pihaknya mendaftarkan 45 Bakal Calon Legislatif calon anggota DPRD Inhil dengan target 7 kursi untuk PKS Inhil.
"Dari partai PKS kita daftarkan bakal calon sesuai dengan jumlah kursi. Alhamdulillah tadi KPU menyatakan berkas yang di bawa lengkap dan artinya kami sudah menjadi bagian peserta untuk pemilu nanti di tahu. 2024," ucap Yuslizar.
"Terkait terget kursi untuk tahun 2024 ini harus bisa mendapatkan 7 kursi," sebutnya.

Kemudian, Yuslizar menyebut ke depan pihaknya akan melakukan teknis lebih lanjut berkaitan dengan kesiapan verifikasi berkas yang menjadi ketentuan PKPU untuk tahun 2024.
"Selanjutnya, dokumen-dokumen PKS tersebut akan disimpan dan akan dilakukan verifikasi administrasi," pungkasnya.
Ketua KPU Inhil Herdian Asmi, mengatakan Untuk hari ini ada 5 parpol yang sudah melengkapi berkas-berkas pendaftarannya diantaranya Partai Demokrat, PBB, PKB, Gerindra dan PKS.
"Hari ini ada 5 Parpol yang sudah melengkapi berkas-berkas pendaftarannya, bagi yang telah mengantarkan berkas nya silahkan diteliti berkas pencalonan nya, karena sudah lengkap dan memenuhi syarat oleh karna itu kami sudah memberikan bukti pendaftaran nya, kemudian ini menjadi tugas kewajiban dan kewenangan kami untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh berkas persyaratan calon tersebut," ujarnya
Selanjutnya dikatakan apabila ditemukan ada berkas calon yang belum memenuhi syarat atau kurang akan di sampaikan kepada parpol tersebut untuk di perbaiki, dilengkapi, oleh karena itu harus tetap berkomunikasi, berkoordinasi selama masa pendaftaran, verifikasi seterusnya untuk memastikan bahwa berkas calon sudah lengkap, benar baik secara fisik maupun substantif, untuk dapat ditetapkan baik dalam daftar calon sementara maupun dalam daftar calon tetap partai politik.
Nia Nismaini
Berita Lainnya
H Ikbal Sayuti kandidat Bupati Inhil 2024: Saya Ingin Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Muscab Ke-V, Iwan Taruna Dikukuhkan Sebagai Ketua DPC PKB Inhil Periode 2021-2026
Sekjen DPD II Partai Golkar Inhil Dr Ferryandi Membuka Langsung Muscam PK Golkar Pelangiran
Hingga Malam KPU Catat 21 Parpol Daftar Melalui Sipol Pemilu 2024
Nasdem Inhil Gelar Road Show Pendidikan Politik Bagi Pengurus DPC Hingga DPRt
Partai UKM Indonesia Propinsi Aceh Bergerak ke Seluruh Kabupaten dan Kota
KPU Sebut Ada 2 Parpol Belum Mendaftar
Obati Rasa Kangen, Dewi Aryani Gelar Sosialisasi 4 Pilar Bersama Veteran
Eks Ketua Umum Laskar Jokowi: Duet Ganjar-Puan, Diyakini Bisa Menang Pilpres 2024
HUT Partai, DPD Gerindra Riau Bagikan Sembako
Kembali Nahkodai Golkar Inhil, Target HM Wardan Satu Kecamatan Satu Kursi Dewan
Eks Ketua Umum Laskar Jokowi, Beberkan Capres-Cawapres PDIP Kans Menang