Daftarkan Bacaleg ke KPU, PKS Inhil Pasang Target 7 Kursi

SIBERON.COM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) hari ini mengajukan Bakal Calon Legislatif anggota DPRD Inhil untuk Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhil pada Sabtu (13/05/2023) Sore.
Rombongan PKS mendatangi KPU Inhil dengan menaiki becak dipimpin langsung Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS kabupaten Inhil Yuslizar SP. MMA dan disambut baik oleh Ketua KPU Inhil, Herdian Azmi S.H., M.H., dan Komisioner KPU Inhil.
Proses pendaftaran berlangsung, KPU memeriksa seluruh berkas yang dibawa PKS dan menyatakan persyaratan yang dibawa lengkap kemudian KPU menyerahkan berita acara penerimaan kepada Ketua PKS Inhil.
Ketua PKS Inhil menyatakan pihaknya mendaftarkan 45 Bakal Calon Legislatif calon anggota DPRD Inhil dengan target 7 kursi untuk PKS Inhil.
"Dari partai PKS kita daftarkan bakal calon sesuai dengan jumlah kursi. Alhamdulillah tadi KPU menyatakan berkas yang di bawa lengkap dan artinya kami sudah menjadi bagian peserta untuk pemilu nanti di tahu. 2024," ucap Yuslizar.
"Terkait terget kursi untuk tahun 2024 ini harus bisa mendapatkan 7 kursi," sebutnya.

Kemudian, Yuslizar menyebut ke depan pihaknya akan melakukan teknis lebih lanjut berkaitan dengan kesiapan verifikasi berkas yang menjadi ketentuan PKPU untuk tahun 2024.
"Selanjutnya, dokumen-dokumen PKS tersebut akan disimpan dan akan dilakukan verifikasi administrasi," pungkasnya.
Ketua KPU Inhil Herdian Asmi, mengatakan Untuk hari ini ada 5 parpol yang sudah melengkapi berkas-berkas pendaftarannya diantaranya Partai Demokrat, PBB, PKB, Gerindra dan PKS.
"Hari ini ada 5 Parpol yang sudah melengkapi berkas-berkas pendaftarannya, bagi yang telah mengantarkan berkas nya silahkan diteliti berkas pencalonan nya, karena sudah lengkap dan memenuhi syarat oleh karna itu kami sudah memberikan bukti pendaftaran nya, kemudian ini menjadi tugas kewajiban dan kewenangan kami untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh berkas persyaratan calon tersebut," ujarnya
Selanjutnya dikatakan apabila ditemukan ada berkas calon yang belum memenuhi syarat atau kurang akan di sampaikan kepada parpol tersebut untuk di perbaiki, dilengkapi, oleh karena itu harus tetap berkomunikasi, berkoordinasi selama masa pendaftaran, verifikasi seterusnya untuk memastikan bahwa berkas calon sudah lengkap, benar baik secara fisik maupun substantif, untuk dapat ditetapkan baik dalam daftar calon sementara maupun dalam daftar calon tetap partai politik.
Nia Nismaini
Berita Lainnya
Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Langsa memperingati Milad HMI ke -74 Tahun
Gerimis Tak Hentikan Semangat AMPG Inhil Berbagi Sarapan Gratis ke Pejuang Mencari Nafkah
Partai UKM Indonesia Bersama Anggota, Kader dan Pengurus Sosialisasi di Sosmed dan Internet
Kepemimpinan H Dani M Nursalam di DPC PKB Inhil Bakal Berakhir: Tugas Saya Sudah Tunai
Ahok: Kok DPRD takut banget sih sama saya?
Ketua Demokrat Aceh Silaturahmi ke Wali Nanggroe
Buka Muscam Golkar Kemuning, Wardan Kembali Suarakan Dr Ferryandi Cabup 2024
Ditanya Maju Pilkada, Andi Rusli Tanggapi Begini Sambil Tersenyum
Jemput Aspirasi Masyarakat, H. Taufik Hidayad Reses di Desa Tanah Merah
DPAC dan DPRt PKB Enok Dilantik, Dani M Nursalam Maju Pilkada 2024
Camat Ambok Ase Wella Pantau Pelaksanaan Pilkades Serentak di Enok
NU dan Penjaringan Pilpres 2024